Jakarta-Fusilatnews – Hasbi Hasan, sekretaris Mahkamah Agung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, usai 7 jam diperiksa KPK, melangkah keluar dari Gedung putih KPK, tidak ditahan. Sontak saja Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, merupakan kejadian tidak lazim. Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya melenggang pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023). “Keputusan tersebut (tidak menahan Hasbi dan Dadan) memang tidak lazim,” kata Novel saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Baca berita terkait : https://fusilatnews.com/7-jam-diperiksa-kpk-sebagai-tersangka-hasbi-hasan-tak-ditahan/
Baswedan menyebutkan, terdapat informasi yang mengatakan bahwa KPK ataupun tim penyidik sudah menyiapkan administrasi penahanan Hasbi dan Dadan. Hal itu menunjukkan bahwa semua fakta obyektif dan subyektif untuk melakukan penahanan sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dipertimbangkan. “Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan yang dikhawatirkan bila ada alasan konflik kepentingan atau digunakan untuk kepentingan yang justru melanggar etik di KPK,” ujar Novel.
Menurut dia, klaim Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut bahwa penyidik tidak memiliki alasan obyektif maupun subyektif bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya tidak relevan. Sebab, penyidik telah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani pimpinan KPK. “Semua alasan tersebut tidak ada isu lagi. Maka itu hal janggal dan aneh,” ujar Novel.
Rabu 24 Mei Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Hasbi dan Dadan karena tidak khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti. Ghufron mengatakan, penahanan merupakan wewenang penyidik dan dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali. “Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Sedianya, mereka diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023), tetapi mereka meminta penjadwalan ulang. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah. “Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023). Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
























