Jakarta-Fusilatnews.— Bawaslu DKI Jakarta memanggil kader Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu, dan Uya Kuya buntut kegiatan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD), Bundaran HI, beberapa waktu lalu. Sebab, ketiga orang tersebut mendampingi Gibran saat membagikan susu di area car free day.
“Selain Mas Gibran, ada caleg-caleg juga dari PAN. Ada Pak Eko, Uya Kuya, kemudian Pasha. Itu sudah mulai dilakukan verifikasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
Untuk diketahui, PAN adalah satu dari sembilan partai yang mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran pada Pilpres 2024.
Bawaslu juga akan memanggil Gibran untuk diklarifikasi mengenai kegiatannya itu. Namun, Bawaslu belum dapat memastikan waktu pemanggilan Gibran. Benny menegaskan, Bawaslu DKI tak pandang bulu dalam menelusuri kegiatan cawapres nomor urut dua itu, sekalipun Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
“Seperti yang disampaikan Pak Ketua Bawaslu. Kami Bawaslu tidak akan pandang bulu,” ucap Benny. Sebelumnya, Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos,” celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana. Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto. “Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu,” tutur Gibran.
Sementara tindakan Baswalu DKI lainnya adalah telah memberikan peringatan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) karena melakukan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) terkait acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 pada November lalu. Pasalnya, dalam acara tersebut, para perangkat desa mendukung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, pihaknya merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Apdesi.
“Kami merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ujar Reki di Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu DKI juga telah memperingati Apdesi agar tak kembali melakukan pelanggaran serupa ke depannya. Kemudian, ia berharap Apdesi bersikap netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024. “Agar menjadi perhatian, bahwa sanksi yang terdapat pada Undang-Undang Pemilu selama kampanye tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sanksi yang bersifat pidana,” kata Benny.
Bawaslu sebelumnya menangani dugaan pelanggaran tersebut untuk mencari tahu dan menentukan jenis pelanggarannya. Kemungkinan pelanggaran Pemilu itu terbuka karena para perangkat desa itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Bawaslu DKI Jakarta telah merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri kegiatan kampanye calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara. Sebab, kegiatan kampanye cawapres nomor urut dua beberapa waktu lalu itu disebut-sebut melibatkan anak-anak.
“Kalau (kegiatan kampanye Gibran) di Jakarta Utara melibatkan anak-anak itu sudah direkomendasikan (ke KPAI),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
Ini Alasannya Menurut Benny, KPAI nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai undang-undang yang berlaku. “Tentu kan proses lebih lanjutnya kalau di KPAI itu melalui Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Benny.
Bawaslu DKI sebelumnya menelusuri kegiatan politik Gibran di Jakarta Utara, yang dilaporkan melibatkan anak-anak. Kegiatan Gibran itu berlangsung di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2023. Dalam kegiatannya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga setempat.
Menurut Benny, penelusuran Bawaslu DKI terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara merujuk pada Pasal 280 Ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. “Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” kata Benny. Benny mengatakan, Bawaslu DKI akan memberikan sanksi kepada Gibran jika kegiatan politik itu terbukti melanggar aturan. “Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Benny.


























