“Dalam hal ini saya kira Bawaslu harus menujukkan keberaniannya dalam melakukan pencegahan agar dugaan pelanggaran tidak terjadi. Jangan malah menjadi tidak berdaya di hadapan parpol,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (11/9).
Jakarta – Fusilatnews – Menghadapi semaraknya janji -janji yang dijanjikan oleh bakal calon presiden dan partai politik peserta pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menunjukkan sedikitpun nyalinya untuk melakukan penindakan pelanggaran aturan nmasa kampanye
“Dalam hal ini saya kira Bawaslu harus menujukkan keberaniannya dalam melakukan pencegahan agar dugaan pelanggaran tidak terjadi. Jangan malah menjadi tidak berdaya di hadapan parpol,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (11/9).
Neni menilai Bawaslu seharusnya menunjukkan kewenangannya sebagai pengawas di hadapan para partai politik dan bakal capres-cawapres supaya mereka mematuhi aturan main dan tidak mendahului masa kampanye.
“Bawaslu punya kewenangan, tidak ada alasan untuk takut atau mangkir apalagi berdiam diri,” ucap Neni.
Di sisi lain, Neni menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya menerbitkan aturan secara rinci mengenai gerak-gerik peserta pemilu sebelum masuk tahapan kampanye. Sebab jika dibiarkan seperti saat ini, maka persaingan bakal berjalan tidak seimbang.
“Akan ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi tetapi sulit ditindak. Kandidat yang memiliki modal dan sokongan dana kuat pasti akan curi start kampanye,” ucap Neni.
Menurut pemberitaan sebelumnya, sejumlah figur yang digadang-gadang bakal menjadi peserta Pilpres mulai menebar janji-janji politik.
Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, sempat menjanjikan jika menang akan melakukan swasembada pangan, membuka lahan pertanian baru di lahan rawa-rawa atau gambut, menggenjot produksi minyak kelapa sawit sebagai sumber energi alternatif pengganti bahan bakar fosil, serta memberikan makan siang dan susu gratis bagi seluruh pelajar Indonesia.
Sementara itu bakal cawapres sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjanjikan akan meningkatkan dana desa menjadi Rp 5 miliar, jika dia menang dalam Pilpres 2024.
Selain itu, PKB juga menjanjikan bakal menjamin bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi murah bagi rakyat, tunjangan bagi ibu hamil, serta sekolah gratis dan subsidi pupuk. Sedangkan Ganjar berjanji akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mengatakan akan melanjutkan upaya pemberantasan korupsi
Ganjar juga sempat menyebut mempunyai impian menaikkan gaji guru. Dia memperkirakan gaji yang layak untuk seorang guru adalah Rp 30 juta, sementara untuk guru yang baru mulai mengajar adalah Rp 10 juta.
Dalam sesi wawancara bersama pakar manajemen Prof. Rheinald Kasali, Ganjar mengaku miris dengan kondisi ekonomi para guru yang pas-pasan.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai “kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu”.
Kemudian, di dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal. Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta”.

























