Jakarta-Fusilatnews.– – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirkan Dono Purwoko, terpidana korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksiannya, Dono mengaku telah membayar Rp 145 juta sebagai setoran bulanan selama menjalani masa tahanan.
Dono menceritakan bahwa setibanya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ia disambut oleh Yoory Corneles Pinontoan, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang juga merupakan “korting” di Rutan. Yoory meminta Dono untuk mengikuti “aturan yang ada.”
“Saat saya masuk, saya benar-benar syok dan tidak ada yang mendampingi, termasuk pengacara. Pak Yoory mengatakan, ‘Kamu tenang saja, semua mengalami ini, nanti setelah ini ada aturan yang harus kamu ikuti.’ Saya tidak tahu aturan apa yang dimaksud,” kata Dono di persidangan pada Senin (2/9/2024).
Setelah tujuh hari menjalani isolasi, Dono dipanggil oleh Yoory dan seorang lainnya bernama Taufan. Di ruang Yoory, Dono diberitahu bahwa ia harus membayar setoran bulanan yang besarannya bervariasi, dimulai dari Rp 20 juta per bulan hingga turun menjadi Rp 5 juta.
“Saya diminta membayar setiap bulan: Rp 20 juta untuk empat bulan pertama, kemudian turun menjadi Rp 15 juta, lalu Rp 10 juta, dan terakhir Rp 5 juta sampai selesai. Totalnya mencapai Rp 145 juta,” ujar Dono.
Dono mengungkapkan bahwa uang setoran bulanan tersebut ditransfer melalui rekening istrinya, Novira Widayanti. Saat ditanya alasan mengapa ia memenuhi permintaan tersebut, Dono menjelaskan bahwa dirinya merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan lain.
“Saya terpaksa memenuhi permintaan itu karena tidak ingin masalah hukum yang sedang saya hadapi semakin rumit. Saya merasa tertekan dan tidak punya pilihan lain,” ungkap Dono.
15 Pegawai Rutan KPK Terjerat Kasus Pungli
Kasus pungli di Rutan KPK ini melibatkan 15 mantan pegawai yang didakwa melakukan praktik pungutan liar sebesar Rp 6,3 miliar selama periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Jaksa menuduh bahwa perbuatan mereka telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa dalam kasus ini antara lain Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa menegaskan, “Mereka telah melakukan atau menyuruh melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.”
Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan di institusi yang seharusnya bersih seperti KPK, masih ada praktik korupsi yang memerlukan perhatian dan penindakan serius.


























