Fusilatnews – Ada kalimat tajam dari Purbaya yang kini ramai dikutip: “Ini namanya diktator!” — sebuah ungkapan frustrasi yang bukan sekadar reaksi emosional, melainkan refleksi dari realitas panjang tentang perilaku lembaga yang kerap disebut-sebut sebagai “pintu neraka” bagi para pengusaha: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Di tengah upaya pemerintah menggembar-gemborkan kemudahan investasi dan efisiensi birokrasi, kisah barang tertahan hingga 34 hari tanpa kejelasan seolah menampar wajah rasionalitas negara. Ini bukan sekadar soal keterlambatan administrasi, tetapi representasi dari penyakit kronis yang berakar dalam tubuh birokrasi: abuse of power.
Bea Cukai, bagi banyak kalangan, bukan lagi simbol penjaga perbatasan ekonomi negara, melainkan benteng pungli yang dilegalkan oleh prosedur. Ada banyak cerita tentang “uang pelicin”, “uang jalan”, hingga “biaya tambahan” yang tak tercatat dalam dokumen resmi. Ironisnya, semua itu berjalan di bawah jubah aturan yang tampak sah di atas kertas. Pengusaha kecil yang tak mau “bermain” dengan aturan informal itu sering kali menjadi korban—barang mereka ditahan, dipersulit, atau bahkan dimusnahkan atas alasan administrasi yang dibuat-buat.
Ketika kekuasaan birokrasi tak lagi berpihak pada publik, maka lembaga seperti Bea Cukai berubah menjadi aktor represif ekonomi. Ia tidak lagi berfungsi sebagai penjaga kedaulatan fiskal, tetapi sebagai penguasa kecil yang menentukan hidup-matinya arus barang. Di titik ini, Purbaya benar: inilah bentuk diktatorisme administratif—diktator bukan dalam bentuk pemimpin tunggal, tapi dalam wujud sistem yang menindas diam-diam lewat kekuasaan prosedural.
Sikap sewenang-wenang itu tumbuh subur karena lemahnya mekanisme akuntabilitas. Pengawasan internal hanya formalitas, sedangkan pengawasan eksternal sering kali tumpul oleh kepentingan politik atau kolusi antar pejabat. Sementara publik, terutama pelaku usaha, dibiarkan berhadapan dengan tembok kekuasaan yang sulit ditembus.
Padahal, di negara-negara dengan sistem administrasi yang sehat, otoritas bea cukai menjadi tulang punggung kepercayaan ekonomi. Di Singapura, Jepang, dan Korea Selatan, mereka berfungsi sebagai fasilitator perdagangan—bukan penghalang. Transparansi, digitalisasi, dan integritas menjadi fondasi. Tapi di Indonesia, setiap kali kata “Bea Cukai” disebut, yang muncul bukan rasa aman, melainkan curiga.
Masalahnya bukan semata-mata pada individu yang nakal, tapi pada sistem yang memberi ruang bagi kejahatan birokrasi untuk bersembunyi. Selama kultur “izin bisa diatur” dan “aturan bisa dinegosiasikan” masih hidup, maka Bea Cukai akan terus menjadi ladang subur bagi praktik pungli, manipulasi, dan korupsi.
Sudah waktunya lembaga ini direformasi secara total—bukan dengan sekadar mengganti pejabat atau mengeluarkan slogan anti pungli, melainkan dengan menghancurkan struktur otoriter dalam tubuh birokrasi itu sendiri. Sebab, korupsi di Bea Cukai bukan hanya soal uang, tapi tentang kekuasaan tanpa moral.
Dan selama kekuasaan itu tetap dipelihara, kata “diktator” yang diucapkan Purbaya akan terus relevan.
























