Fusilatnews – Ketika Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyatakan tidak memiliki salinan ijazah Presiden Joko Widodo, publik seolah mendapat konfirmasi atas apa yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik di ruang maya: bahwa ijazah asli Jokowi memang tak pernah ada, atau setidaknya tak pernah dapat dibuktikan keberadaannya dengan cara yang semestinya. Fakta ini bukan sekadar kelalaian administratif; ia telah menjadi simbol dari pudarnya kepercayaan publik terhadap keterbukaan negara.
Dalam sistem kearsipan nasional, setiap dokumen yang berkaitan dengan pejabat tinggi negara—terlebih presiden—adalah bagian dari arsip statis bangsa. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen semacam itu wajib diserahkan kepada ANRI setelah masa berlakunya di lembaga pencipta arsip selesai. Maka ketika ANRI menyatakan “tidak menguasai” ijazah Jokowi, yang justru menciptakan pertanyaan lebih besar adalah: di mana seharusnya ijazah itu berada?
Sementara itu, KPU sebagai lembaga yang menerima dokumen pendaftaran calon presiden, tampak abai dalam menjalankan fungsi arsipnya. Mereka menyimpan salinan ijazah tersebut tanpa mekanisme serah terima kepada ANRI, seolah ijazah presiden adalah kertas pribadi yang boleh dibiarkan tergeletak di laci birokrasi. Dalam konteks ini, kekosongan arsip bukan sekadar soal hilangnya dokumen, melainkan hilangnya akuntabilitas.
Fakta bahwa lembaga negara tertinggi dalam bidang arsip pun tidak memiliki salinan ijazah presiden menambah keyakinan publik bahwa ada sesuatu yang tak beres. Orang boleh berbeda pendapat, tetapi dalam logika publik, yang paling sederhana sering kali paling meyakinkan: jika arsip negara saja tidak punya salinannya, bagaimana bisa meyakinkan rakyat bahwa dokumen itu benar-benar ada?
Kasus ijazah Jokowi kini telah bertransformasi menjadi isu moral dan simbolik. Ia bukan lagi sekadar perkara legalitas pendidikan seorang kepala negara, tetapi juga cermin dari cara negara memperlakukan kebenaran. Negara yang takut membuka arsipnya adalah negara yang menyembunyikan sesuatu. Dan di titik inilah, keyakinan publik tumbuh—bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah benar-benar hadir, baik di ruang arsip, maupun di ruang kepercayaan rakyatnya.
























