Fajar Achmad Wahyudin
Makassar – FusilatNews.— Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi gabungan pada Selasa (7/7/2026) terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur, Malaysia–Makassar. Operasi ini merupakan hasil joint analysis dan joint operation yang melibatkan Bea Cukai, Polda Sulawesi Selatan, serta dukungan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga berperan sebagai kurir pembawa narkotika. Penindakan dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai melakukan analisis profil risiko terhadap penumpang yang tiba melalui jalur internasional.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menjelaskan bahwa hasil analisis intelijen menunjukkan adanya satu penumpang yang memiliki indikasi membawa barang terlarang.
“Tim melakukan pemetaan risiko terhadap penumpang dan menemukan adanya dugaan penyelundupan narkotika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui wawancara, pemeriksaan badan (body checking), serta pemeriksaan barang bawaan,” ujar Martha.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping. Dua paket ditempelkan pada bagian paha depan dan dua paket lainnya pada bagian paha belakang pelaku.
Pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.000 gram sabu dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Selanjutnya, tersangka MA beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kemudian melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery yang berujung pada penangkapan dua pria lainnya berinisial P dan MT di wilayah Kota Makassar. Keduanya diduga sebagai pihak yang akan menerima paket narkotika tersebut.
Ketiga tersangka kini diproses hukum dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Martha Octavia mengatakan, keberhasilan pengungkapan jaringan tersebut merupakan bukti kuatnya sinergi antarinstansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan sekitar 5.000 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga berpotensi menghemat anggaran negara sekitar Rp7,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan seluruh jajaran atas sinergi yang telah terjalin. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” kata Martha.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Martha, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung Program Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, khususnya pada aspek penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang berupaya memasukkan barang haram ke wilayah Indonesia.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan sistem pengawasan terhadap peredaran narkotika dapat semakin efektif sehingga mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika. (*)






















