Ketika Fahri Hamzah pernah menyatakan bahwa jika menjadi presiden ia dapat menghilangkan korupsi dalam waktu setahun karena memiliki “ilmu” untuk melakukannya, publik tentu berhak mengingat ucapan tersebut. Pernyataan itu bukan sekadar retorika biasa; ia membangun harapan bahwa ada gagasan besar yang dapat menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi.
Namun bertahun-tahun kemudian, pertanyaan itu masih menggantung. Di mana gagasan tersebut? Mengapa tidak pernah dipaparkan kepada publik sebagai sumbangan pemikiran bagi bangsa? Bukankah korupsi adalah musuh bersama yang semestinya dilawan dengan seluruh kemampuan yang dimiliki, tanpa harus menunggu seseorang menduduki kursi presiden?
Kini Fahri Hamzah berada dalam pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto. Posisi itu memberikan kesempatan untuk memengaruhi kebijakan dan menyampaikan solusi. Karena itu, publik wajar menagih konsistensi antara pernyataan di masa lalu dan kontribusi nyata di masa kini.
Dalam demokrasi, ucapan para pemimpin akan selalu diuji oleh waktu. Semakin besar klaim yang pernah disampaikan, semakin besar pula hak publik untuk meminta penjelasan dan mempertanyakan mengapa gagasan tersebut belum terlihat penerapannya.
Bangsa ini tidak kekurangan pidato tentang pemberantasan korupsi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menawarkan solusi yang konkret, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
























