Oleh: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara
Jakarta – Indeks Kebebasan Pers Indonesia turun 18 peringkat sejak Prabowo Subianto menjadi Presiden. Hal ini berdasarkan World Press Freedom Index 2026 yang diterbitkan Reporters Without Borders (RSF).
World Press Freedom Index adalah pemeringkatan tahunan RSF yang mengukur tingkat kebebasan, independensi, keamanan, dan perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik di 180 negara dan teritori.
Sedangkan RSF adalah organisasi nirlaba internasional, nonpemerintah, bermarkas di Paris, Prancis, dan berfokus pada perlindungan hak atas kebebasan informasi serta pembelaan bagi jurnalis atau asisten media yang dipenjara atau menjadi korban kekerasan akibat karya mereka.
Pada tahun 2024, Indonesia menempati peringkat 111 dari 180 negara dengan skor 51,15.
Sedangkan tahun 2026 ini, posisi Indonesia merosot ke peringkat 129 dari 180 negara dengan skor 43,02.
Kemerosotan ini tidak dapat dianggap sebagai perubahan biasa dalam pemeringkatan global. RSF menempatkan Indonesia pada kategori “difficult” atau sulit bagi kebebasan pers.
Dengan skor 43,02, Indonesia hanya berjarak 3,02 poin dari kategori “very serious” atau sangat serius, yang dimulai pada skor di bawah 40.
RSF menilai lima dimensi sekaligus, yaitu konteks politik, kerangka hukum, kondisi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan keselamatan jurnalis.
Kepala negara memegang tanggung jawab politik tertinggi untuk memastikan kebebasan pers tidak berubah menjadi kebebasan yang hanya tertulis dalam undang-undang.
Data RSF 2026 memperlihatkan titik-titik kerusakan yang jelas. Skor konteks politik Indonesia hanya 28,88 dan berada di peringkat 141 dunia. Skor ekonomi 30,79 pada peringkat 153. Skor sosial 39,01 pada peringkat 144. Kerangka hukum memperoleh skor 48,47 pada peringkat 121, sedangkan keselamatan jurnalis berada pada skor 67,96 dan peringkat 101.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa masalah kebebasan pers bukan hanya terkait kekerasan fisik, tetapi juga tekanan politik, ancaman hukum, ketidakamanan sosial, dan ketergantungan ekonomi media.
RSF bahkan menulis bahwa sejak Oktober 2024 Indonesia dipimpin pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto, dengan kekhawatiran yang meningkat terhadap masa depan jurnalisme independen. Catatan ini harus dibaca sebagai alarm keras bagi Istana, bukan bahan bantahan retoris.
Bagian yang paling dekat dengan kewenangan pemerintah adalah keselamatan wartawan. RSF mencatat bahwa jurnalis yang mengusut korupsi lokal atau meliput aksi massa di Indonesia sering mengalami intimidasi oleh polisi atau TNI, hingga berupa penangkapan, kekerasan fisik, dan serangan digital. RSF menilai kondisi tersebut mendorong swasensor tinggi di kalangan jurnalis.
Negara yang membiarkan wartawan takut meliput korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan demonstrasi sedang membiarkan publik kehilangan hak atas informasi yang dapat dipercaya.
Catatan sepanjang 2025 memperkuat gambaran itu. RSF mendokumentasikan sedikitnya 16 jurnalis yang diserang atau diintimidasi ketika meliput demonstrasi nasional sejak 25 Agustus 2025.
Dalam sedikitnya lima kasus, aparat penegak hukum disebut terlibat langsung dalam penyerangan atau penghalangan kerja wartawan.
RSF secara terbuka mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan kekerasan tersebut dan memastikan penyelidikan yang transparan serta independen.
Sebelumnya, RSF juga mencatat sekitar 15 jurnalis diserang oleh polisi atau pihak tak dikenal saat meliput protes pada Maret 2025.
Fakta ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya muncul dari satu insiden, satu kota, atau satu kelompok personel.
Pemerintah harus membuktikan apakah ada penindakan serius terhadap pelaku, atau justru kekerasan terhadap wartawan dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban yang terbuka.
Presiden Prabowo harus segera memerintahkan Kapolri membuka laporan publik tentang seluruh pengaduan kekerasan, intimidasi, penghalangan liputan, perampasan alat kerja, penghapusan dokumentasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis selama 2025.
Laporan itu harus memuat satuan yang menangani perkara, status pemeriksaan, sanksi etik, proses pidana, serta langkah pemulihan bagi korban.
Istana juga harus memastikan adanya mekanisme independen untuk mengusut serangan terhadap pers, Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan aksi massa yang melindungi kerja jurnalistik, dan penghentian penggunaan proses pidana sebagai alat tekanan terhadap karya jurnalistik.
Tanpa langkah nyata, pernyataan pemerintah mengenai penghormatan terhadap demokrasi hanya akan berhadapan dengan data internasional yang menunjukkan Indonesia terus bergerak ke arah yang salah.
Turunnya Indonesia 18 peringkat sejak Prabowo menjadi presiden memang tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kemerosotan kebebasan pers disebabkan oleh satu orang.
Namun angka itu cukup untuk membuktikan bahwa selama setahun penuh pertama pemerintahannya, Indonesia gagal memperbaiki perlindungan terhadap pers dan justru tercatat makin buruk di mata dunia.
Presiden tidak cukup menjawab dengan slogan, tapi harus menunjukkan siapa yang diperiksa, siapa yang dihukum, dan bagaimana wartawan dijamin dapat bekerja tanpa takut.





















