Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Komisioner Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN)
JAKARTA – Ada dua rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang cukup sangar. Pertama, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta seluruh Komisioner Komite Eksekutif PSSI agar mengundurkan diri. Kedua, PSSI agar menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih pengurus baru yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Tetapi, penulis berani taruhan bahwa dua rekomendasi sangar itu cuma akan menjadi macan kertas: garang di atas kertas, tapi melempem dalam praktiknya!
Permintaan mundur atas Iwan Bule dkk itu sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pasca-laga Arena FC kontra Persebaya Surabaya, 1 Oktober lalu yang menewaskan sedikitnya 132 orang.
TGIPF pun menebar “ancaman”. Jika PSSI tidak segera menggelar KLB, maka pemerintah tidak akan memberikan izin kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3.
Sekali lagi, penulis berani taruhan rekomendasi TGIPF itu cuma akan menjadi macan kertas belaka. Normatif. Berikut indikatornya:
Pertama, sehari setelah rekomendasi itu diserahkan ke Presiden Joko Wododo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan pihaknya tidak bisa memaksa Iwan Bule dkk mundur. Menurutnya, tak ada yang bisa secara hukum memaksa Iwan Bule dkk mundur. Desakan hanya bisa dilakukan secara moral dan etik.
Kedua, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengaku tidak sependapat dengan rekomendasi TGIPF yang meminta Iwan Bule mundur, karena itu merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap PSSI.
Mahfud adalah Ketua TGIPF, dan Amali adalah Wakil Ketua TGIPF. Pernyataan keduanya bahwa pemerintah tidak bisa intervensi terhadap PSSI tersebut benar adanya. Tapi ganjil! Sebab, keduanya adalah bagian dari pemerintah. Kalau memang sudah tahu pemerintah tidak bisa intervensi, mengapa merekomendasikan agar Iwan Bule dkk mundur? Jadi, rekomendasi TGIPF itu sekadar normatif belaka, untuk memuaskan amarah publik.
Faktanya, tak akan bisa terlaksana. Kecuali ada kesadaran moral dari Iwan Bule dkk untuk mundur. Tetapi apakah para pejabat Indonesia, termasuk pejabat PSSI masih punya kesadaran moral untuk mundur? Ini musykil!
Ketiga, Statuta PSSI, yang merupakan turunan dari Statuta FIFA, “kitab suci” mereka, sudah disusun sedemikian rupa agar KLB musykil dilaksanakan. Betapa tidak?
Simak saja Pasal 34 Statuta PSSI yang mengatur tahapan KLB. Ada lima tahapan yang harus dilalui jika PSSI mau KLB. Antara lain, pertama, atas permintaan Komite Eksekutif. KLB bisa dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Komite Eksekutif. Jika para Komisioner Komite Eksekutif PSSI sudah mengeluarkan permintaan itu, maka KLB harus dilaksanakan segera.
Kedua, permintaan KLB bisa berasal dari para anggota PSSI. Namun, jumlahnya harus dua per tiga dari total anggota dengan mengajukan secara tertulis. Permintaan ini harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda KLB. Namun, proses menuju KLB juga tidak sebentar. KLB harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan KLB sendiri.
Ketiga, sebagai upaya terakhir, jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi dari PSSI, dalam hal ini FIFA atau AFC.
Sejauh ini ada 86 voters atau pemilik suara di PSSI, yakni 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1/2019, 22 klub Liga 2/2019, 10 klub Liga 3/2019, 1 Asosiasi Futsal, dan 1 Asosiasi Sepak Bola Wanita.
Berharap pada Komite Eksekutif tidak mungkin. Pertanyaannya, akankah voters PSSI mengajukan permintaan KLB? Rasanya juga tidak mungkin. Mengapa? Pertama, tak akan ada keberanian dari mereka. Kedua, mereka sudah dininabobokkan oleh PSSI. Sebab itu, rekomendasi agar PSSI menggelar KLB hampir dapat dipastikan tak akan terlaksana.
Alhasil, dua rekomendasi TGIPF, yakni agar Iwan Bule dkk mundur, dan agar PSSI menggelar KLB hanya akan menjadi macan kertas semata. Bahkan macan kertas yang ompong. Itulah!
























