• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Betapa Rendahnya Kualitas Produk Hukum Kita

Ali Syarief by Ali Syarief
May 24, 2025
in Feature, Law
0
Betapa Rendahnya Kualitas Produk Hukum Kita
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Di negeri yang menepuk dada karena konstitusi dianggap sakral dan hukum disebut panglima, rancangan undang-undang kerap menjelma jadi jebakan. RUU Perampasan Aset, yang semestinya menjadi instrumen pemberantasan korupsi, kini justru menganga sebagai potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara. Anggota Badan Legislasi DPR, Ahmad Irawan, tak menutup-nutupi: “Wartawan pun bisa kena. Rumah di Permata Hijau bisa disita tanpa pengadilan.” Apa ini reformasi hukum, atau deformasi logika keadilan?

Kita patut cemas. Sebab RUU ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi negara untuk mengambil—bukan lewat pembuktian hukum yang pasti, melainkan asumsi yang dianggap sah. Bayangkan: harta warga negara bisa dirampas tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini bukan lagi supremasi hukum, tapi supremasi dugaan. Dalam sistem hukum modern, pembuktian adalah tiang pancang keadilan. Bila ia dicabut, seluruh bangunan hukum akan ambruk menjadi aparatus kekuasaan yang menakutkan.

Ironisnya, undang-undang semacam ini lahir dalam semangat “memerangi korupsi”. Dalih yang tampak mulia, tapi eksekusinya cacat. Di sinilah persoalan mendasarnya: betapa rendahnya kualitas produk hukum kita bila motifnya tergesa-gesa, penyusunannya sembrono, dan partisipasi publiknya nihil.

RUU Perampasan Aset seolah hanya menampilkan semangat pemberantasan kejahatan ekonomi, tapi tanpa nalar hukum yang utuh. Politik hukum berubah jadi politik ketakutan. Ketika Presiden Prabowo dengan lantang menyatakan dukungan terhadap RUU ini, kita tentu mencatat komitmen simbolik terhadap perang melawan korupsi. Namun, yang dibutuhkan bukanlah pekik populis, melainkan desain hukum yang cermat, transparan, dan bisa diuji oleh akal sehat publik.

Masalahnya bukan pada niat. Kita tak kekurangan retorika tentang integritas dan akuntabilitas. Yang langka adalah produk hukum yang lahir dari kehati-hatian epistemik. Bila DPR dan pemerintah menyusun undang-undang hanya dengan semangat mengebiri kejahatan tapi tak memproteksi hak warga, itu bukan hukum—itu ancaman.

Karena itu, seperti disarankan Irawan, perlu ada keterlibatan lebih banyak pihak independen, terutama dari perguruan tinggi, akademisi, dan lembaga profesi hukum. Produk hukum yang sehat lahir dari nalar kolektif yang disiplin, bukan dari ego politik atau tekanan opini publik sesaat. Hukum yang baik adalah hukum yang kuat karena substansinya, bukan karena kuasa siapa yang mengesahkannya.

Negara hukum tak boleh memberi kuasa mutlak kepada aparat untuk menyita tanpa pengadilan. Jika kita membiarkan pasal-pasal dengan semangat “perampasan dulu, pembuktian kemudian”, maka kita sedang membuka gerbang menuju otoritarianisme legal. Inilah bahaya ketika hukum dijadikan alat penertiban, bukan pencari keadilan.

Dalam sejarah hukum, tak sedikit rezim otoriter membungkus kekuasaannya lewat legalitas. Jangan sampai Indonesia mengulangi tragedi yang sama dalam bentuk yang lebih canggih—dengan dalih memberantas korupsi, tapi sebenarnya menebar ketakutan dan membuka celah abuse of power.

Kita ingin hukum yang berpihak pada keadilan, bukan pada kebisingan politisi atau heroisme pejabat. Kita butuh RUU Perampasan Aset yang kokoh secara konstitusional, taat pada proses pembuktian, dan berpihak pada perlindungan hak asasi. Jika tidak, hukum berubah menjadi alat represif yang justru menghancurkan demokrasi dari dalam.

Ahmad Irawan benar. Jangan buru-buru sahkan. Sebab sekali ia diundangkan, koreksinya akan lebih rumit, mahal, dan memakan korban. Seperti biasa: rakyat kecil yang akan paling menderita.

Dan ketika hukum gagal karena nafsu politis dan kelemahan nalar, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan yang tak terkendali—dan sejarah akan mencatatnya sebagai aib konstitusional.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bulog Pecah Rekor, Tapi Mampukah Menjaga Cadangan?

Next Post

VISUALISASI, VISI DAN NILAI: MENJAWAB KRITIK ROCKY GERUNG TERHADAP DEDI MULYADI

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

Pengacara Rungkad dan Salah Kaprah Memahami Musuh di Ruang Sidang

July 4, 2026
Partai Mantan Presiden: Siapa yang Masih Bertahan pada Pemilu 2029?
Feature

Partai Mantan Presiden: Siapa yang Masih Bertahan pada Pemilu 2029?

July 4, 2026
Feature

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
Next Post

VISUALISASI, VISI DAN NILAI: MENJAWAB KRITIK ROCKY GERUNG TERHADAP DEDI MULYADI

Ketika Kampus Diintervensi oleh Kekuatan Politik: UI, UGM, dan Krisis Integritas Akademik

Bahlil Murka, Sebut Isu Ijazah Jokowi Sudah Keterlaluan: 'Cari Isu yang Lebih Produktif!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Pengacara Rungkad dan Salah Kaprah Memahami Musuh di Ruang Sidang

July 4, 2026
Jokowi Sudah Kehilangan Nalar Sehatnya

Gravitasi Kekuasaan dan Pembusukan Politik: Membaca Indonesia Melalui Francis Fukuyama

July 4, 2026
Karisma Mantan Presiden Memudar Menguji Hukum Gravitasi Politik Indonesia

Karisma Mantan Presiden Memudar Menguji Hukum Gravitasi Politik Indonesia

July 4, 2026
Partai Mantan Presiden: Siapa yang Masih Bertahan pada Pemilu 2029?

Partai Mantan Presiden: Siapa yang Masih Bertahan pada Pemilu 2029?

July 4, 2026
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pengacara Rungkad dan Salah Kaprah Memahami Musuh di Ruang Sidang

July 4, 2026
Jokowi Sudah Kehilangan Nalar Sehatnya

Gravitasi Kekuasaan dan Pembusukan Politik: Membaca Indonesia Melalui Francis Fukuyama

July 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist