FusilatNews- Kuasa hukum Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Muhammad Boerhanuddin, mengungkapkan kliennya telah membeberkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Muhammad Boerhanuddin mengatakan hal tersebut disampaikan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Sabtu (6/8).
“Semalam kan sudah di-BAP. Semua sudah disebutin, sudah dijelasin semua di situ,” ujarnya ketika dikonfirmasi, dikutip CNNIndonesia.com Minggu (7/8) siang.
Boerhanuddin enggan membeberkan siapa saja sosok yang disebutkan Bharada E kepada penyidik. Hanya saja, ia memastikan ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam kematian Brigadir J.
“Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting sudah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E,” ungkapnya.
“Jangan lah, jangan mendahului info dari Kadiv Humas Mabes Polri,” sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengaku ada perintah yang diterima kliennya terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Betul [ada perintah],” kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan terhadap Brigadir J.
Pernyataan ini diketahui bertolak belakang dengan apa yang disebutkan mantan kuasa hukum Bharada E sebelumnya.
Sebelumnya Baradha E atau Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. JC adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.
Deolipa Yumara, kuasa hukum terbaru dari Bharada E menyatakan kliennya yang menjadi salah satu saksi kunci kasus kematian Brigadir J, meskipun Bharada E berstatus tersangka, namun pengetahuannya tentang kasus penembakan Brigadir J sangat penting. “Kami berpandangan apa yang dialami adalah suatu keadaan kunci yang bisa memberikan titik terang peristiwa ini,” ungkapnya.
Deolipa Yumara mengungkapkan Bharada E telah menceritakan detail peristiwa yang dialaminya. Menurut dia, Bharada E perlu dilindungi. Dia berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Kami akan segera mengajukan,” kata dia.

























