FusilatNews- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , Burhanuddin mengungkapkan bahwa kliennya bukanlah pelaku tunggal penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo . Bharada E pun telah menyebutkan nama-nama yang terlibat baku tembak. Bahkan diungkap ada atasan Bharada E di lokasi penembakan tersebut.
“Ada (Irjen Ferdy Sambo),” kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, saat dimintai konfirmasi apakah benar ada Ferdy Sambo saat Brigadir Yoshua ditembak, dikutip detik.com Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut Boerhanuddin mengatakan sosok atasan yang memerintah kliennya untuk menembak Brigadir J juga berada di lokasi yang sama ketika insiden maut itu terjadi.
Selain itu Boerhanuddin mengatakan Bharada E mengaku menembak karena ada tekanan dari ‘atasan’. Dia tak menjelaskan detail mengapa Bharada E diperintah melakukan penembakan.
“Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Bharada E buka-bukaan terkait insiden tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada E kini mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Deolipa menyebut kliennya mengaku diperintah atasan langsungnya.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa Yumara saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” jelasnya.
Pengacara Bharada E lainnya, Boerhanuddin, juga menyebut ada atasan Bharada E di lokasi saat penembakan terjadi. Dia awalnya enggan menyebut siapa atasan itu meski akhirnya membenarkan atasan yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.