PINRANG, FusilatNews – Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Enam remaja putri yang dilaporkan terkait dugaan perundungan tersebut kini mulai memberikan keterangan di hadapan aparat kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus yang sempat viral setelah video perundungan beredar luas di media sosial itu menyita perhatian publik. Korban berinisial IA (14) diduga menjadi sasaran intimidasi yang dipicu oleh persoalan hubungan pertemanan hingga dugaan perselisihan terkait seorang laki-laki.
Kanit Reskrim Polsek Lembang, Ipda Akbar, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua korban.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari orang tua korban atas tersebarnya video perundungan tersebut,” ujar Ipda Akbar kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Salopi, Desa Binanga Karaeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, pada Ahad (19/6) sore.
Berdasarkan keterangan awal korban, tindakan yang dialaminya tidak hanya berupa penghinaan dan kata-kata kasar, tetapi juga diduga disertai kekerasan fisik.
“Bentuk perundungannya secara verbal atau lisan. Namun menurut korban juga ada kekerasan fisik dan itu masih kami dalami,” jelas Akbar.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap motif sebenarnya. Dugaan sementara mengarah pada perselisihan yang dipicu aktivitas di media sosial serta persoalan hubungan asmara di kalangan remaja.
“Informasi awal kemungkinan karena masalah cowok, seperti pacar-pacaran atau saling singgung di media sosial. Itu masih sebatas informasi awal dalam proses klarifikasi,” tambahnya.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat enam remaja putri yang dilaporkan terkait peristiwa tersebut. Seluruh pihak, baik korban maupun terlapor, masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban dan para terlapor sama-sama masih anak di bawah umur. Data sementara ada enam orang yang dilaporkan dan kami masih mendalami identitas serta sekolah mereka,” kata Akbar.
Polsek Lembang saat ini berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang untuk menangani perkara tersebut.
“Penanganan selanjutnya kami koordinasikan dengan Unit PPA Polres Pinrang karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak,” pungkasnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang remaja putri dikelilingi oleh sejumlah remaja lainnya. Korban terlihat menerima hujatan dan kata-kata kasar, sementara dirinya tampak tidak mampu memberikan perlawanan. Rekaman tersebut memicu keprihatinan masyarakat sekaligus kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap perilaku remaja, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kepolisian terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.
Reporter: Firdaus Abdul
























