Kepri – Fusilatnews -Munculnya kasus video viral di Media sosial X yang menayangkan seseorang yang berupaya menukarkan Uang Logam seberat 8 kg ditolak Bank Indonesia
Kronologi Insiden
Dalam video berdurasi 3 menit 12 detik, pria tersebut meluapkan kekesalan dengan mengungkapkan bahwa permintaan penukaran uang logam tidak dilayani oleh petugas BI.
Klarifikasi dari Bank Indonesia
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BI Kepri, Husni Naparin, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Menurut Husni, tuduhan bahwa petugas meminta warga membuang uang logam tersebut tidak benar.
“Tidak ada unsur meminta dibuang. Dari hasil penyelidikan internal, uang logam itu dijatuhkan oleh yang bersangkutan. Petugas keamanan kami yang kemudian memungutnya,” jelas Husni dalam konferensi pers di Gedung BI Kepri.
Rekaman CCTV dan keterangan petugas juga menunjukkan bahwa tidak ada penolakan atau permintaan untuk membuang uang logam seperti yang dinarasikan dalam video viral.
Prosedur Penukaran Uang Logam
Husni menjelaskan bahwa layanan penukaran uang di BI Kepri hanya dilakukan pada hari Selasa dan Kamis sesuai jadwal operasional.
Pada hari insiden, yakni Rabu (11/12/2024), pemilik akun TikTok datang dengan membawa uang logam dalam tas jinjing seberat sekitar 8 kilogram.
Petugas keamanan di gerbang menjelaskan bahwa penukaran uang tidak dapat dilakukan di luar jadwal tersebut. Namun, meski sudah dijelaskan, pria tersebut tetap memaksa masuk dan akhirnya diizinkan menunggu di lobi.
“Kami meminta Bapak Yusril menunggu di lobi sembari memanggil petugas yang bertanggung jawab. Namun, setelah dijelaskan lagi, beliau malah meninggalkan lobi,” kata Husni
Bank Indonesia Ingatkan Prosedur dan Alternatif Penukaran Uang
BI menegaskan bahwa penukaran uang logam dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Informasi mengenai jadwal, lokasi, dan metode pemesanan layanan kas keliling telah tersedia melalui aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau kontak resmi BI.
“Kami berharap masyarakat memahami prosedur yang ada di Bank Indonesia. Penukaran uang harus sesuai jadwal dan aturan yang telah ditetapkan,” tegas
Husni. Husni juga mengingatkan bahwa penukaran uang logam tidak hanya dapat dilakukan di kantor BI, tetapi juga melalui bank umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Langkah ini bertujuan memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan penukaran uang dapat terpenuhi secara optima

























