Jakarta – Fusilatnews – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) mengungkap data hasil analisis mereka bahwa 80 persen pendeposit atau pemberi uang jaminan untuk judi daring atau judi online (judol) adalah masyarakat dari kalangan berpenghasilan rendah. Menurut Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK , Danang Tri Hartono, total deposit judol mencapai Rp43 triliun hingga kuartal III 2024.
“Kami cermati bahwa deposit masyarakat ke perjudian daring pada 2023 sebanyak Rp34 triliun, lalu tahun 2024 sampai kuartal III itu mencapai Rp43 triliun, jadi bisa dibayangkan 10 atau 20 persen dipakai untuk operasional, sisanya berapa? Rp30 triliun lebih?” kata Danang, Jumat (13/12/2024).
Danang mengakui bahwa memang cukup sulit untuk memberantas tindak pidana itu. Sebab, masyarakat masih banyak yang tergiur untuk meraup uang yang banyak dalam waktu singkat, walaupun sudah terbukti kalah berulang kali.
Sulit diberantas dan menyedihkan, bisa dilihat dia marah-marah, frustrasi, pengumpat, tapi tetap deposit, 80 persen masyarakat yang berpenghasilan rendah, mengenaskan,” kata Danang, saat menceritakan curhatan salah seorang masyarakat yang bermain judi daring.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, transaksi dari perjudian daring bisa dialihkan ke mata uang kripto. Sehingga aktivitas ilegal itu semakin sulit dibendung transaksinya
Jadi, kripto ini bukan untuk trading tetapi memfasilitasi transaksi yang sebagiannya adalah transaksi dari tindak pidana termasuk judi daring, jadi jumlah uang triliunan itu kami prediksi dialihkan ke kripto,” ujar dia.
Dia menjelaskan, bila ingin memberantas judi daring, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan tidak hanya Pemerintah Indonesia semata, karena angka deposit pemain judi daring sudah sangat tinggi. Hal itu membuat negara semakin sulit untuk membumihanguskan tindak pidana tersebut.
Data Kementerian Komdigi menyebut total penanganan (take down) akun judol selama periode 2017 hingga 4 Desember 2024 mencapai 5,3 juta lebih. Sedangkan tertinggi pada 2024 mencapai 3,6 juta atau meningkat tiga lipat lebih dibanding 2023 yang mencapai 999 ribu.
Sedangkan pemain judol dari segi usia tertinggi 30–50 tahun sebanyak 1,84 juta, kedua di atas 50 tahun 1,35 juta, dan usia 21–30 tahun 520 ribu. Namun, yang miris Kementerian Komdigi juga mencatat adanya anak usia di bawah 10 tahun yang ikut bermain judol yakni sebanyak 30 ribu.
Tentunya ini yang membuat miris di kalangan orang tua yang tentunya harus selalu mengawasi gawai yang dipakai anak-anaknya. Bukan tidak mungkin di dalam handphone anak-anak mereka yang seharusnya dipakai untuk belajar ternyata tersembunyi aplikasi judol.
Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nursodik Gunarjo menjelaskan terdapat dua modus yang kerap dipakai bandar judol untuk menjaring pemain yakni mengepul rekening dan top up online.
Bandar judol ini kerap menjaring korban melalui kolega (teman dekat) dan keluarga, mereka yang suka menjelajah (browsing) internet biasanya ada kata kunci tertentu seperti foto, wingame, dan lainnya, terjebak algoritma (masuk lewat iklan), dan ada juga yang langsung menawarkan melalui admin online untuk mencoba bermain sesuatu.
Nursodik menjelaskan ada lima fase yang dilewati korban judol. Awalnya melakukan pendaftaran, kemudian berlanjut dengan mulai bermain, fase bermain, fase kecanduan, dan terakhir munculnya kesadaran untuk keluar dari kecanduan.
Korban judol umumnya karena faktor ekonomi (mayoritas dari masyarakat bawah). Mereka berharap bisa mendapat uang secara cepat melalui judol. Sedangkan motivasi lain mengisi waktu kosong karena tidak ada pekerjaan dimana main judol dijadikan sebagai jalan pintas mendapat uang dengan cara cepat dan instan.
Nursodik juga mengingatkan orang tua agar selalu mewaspadai anak-anak yang mengalami perubahan perilaku. Awalnya aktif mengikuti berbagai kegiatan di sekolah dan luar sekolah kemudian berubah lebih sering menyendiri dan mengurung diri di dalam kamar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut terlibat dalam upaya pemberantasan judol yang semakin meresahkan perekonomian dan sektor keuangan Indonesia. Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada Juni lalu, OJK telah bekerja sama dengan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum lainnya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Pada Oktober 2024, OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring. Selain itu, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan perbankan untuk menutup rekening-rekening yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid serta rekening yang dianggap dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. “Kami telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian daring. Selain itu, kami juga meminta perbankan untuk melakukan pemantauan ketat terhadap rekening dormant, termasuk yang berasal dari program bantuan sosial, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).
Pemberantasan perjudian daring diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih sehat. OJK juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna menghadapi tantangan besar ini.
“Semua pihak harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring, mengingat semakin beragamnya modus yang digunakan. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga integritas sektor keuangan,” tegas Dian.

























