Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Tak ada sesuatu yang terjadi secara kebetulan di dunia ini. Semua serba terencana. Paling tidak oleh Tuhan YME. Jabatan dan kekayaan bisa memicu arogansi. Arogansi bisa memicu kriminalitas.
“Anak polah bapa kepradah”, anak berulah orangtua menanggung akibatnya.
Itulah. Sepasukan kalimat di atas sepertinya relevan untuk menggambarkan kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini sedang mendekam di penjara.
Semua bermula dari ulah Mario Dandy Satriyo, putra bungsu Rafael, menganiaya Cristalino David Ozora, Februari 2023 lalu.
Mario melakukan penganiayaan keras terhadap David gegara berebut pacar berinisial AG. Setelah video penganiayaan itu viral, gaya hidup mewah atau “flexing” Mario yang kerap memamerkan kendaraan mewah seperti mobil Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson disoroti publik.
Usut punya usut, ternyata Mario adalah anak dari Rafael. Gaya hidup Mario yang tak wajar pun ditelisik. Ternyata dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael memiliki kekayaan sebesar Rp56 miliar, jumlah yang tak wajar untuk ukuran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK pun melakukan penyelidikan dan kemudian penyidikan dan akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah dilakukan penyitaan, ternyata aset-aset Rafael mencapai Rp150 miliar. Rafael akhirnya divonis 14 tahun penjara.
Adapun Mario divonis 12 tahun penjara dalam kasus pidana penganiayaan David. Mario juga dihukum membayar restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.
Kini, Mario sedang menjalani proses persidangan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap AG, mantan pacarnya itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus serupa kini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Muhammad Luthfi (22), mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya (Unisri) yang sedang menjalani praktik co-assistant (koas) diduga mengalami penganiayaan. Tersangka pelakunya adalah T, sopir pribadi dari Lady Aurelia Pramesti, mahasiswi adik tingkat Luthfi yang juga sedang menjalani koas.
Lady diduga terkait dalam kasus penganiayaan tersebut. Diduga peristiwa ini terjadi lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025.
Setelah ditelisik Netizen +62, diduga Lady adalah putri dari Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat yang memiliki harta Rp9,4 miliar di LHKPN-nya.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan pihaknya tengah menganalisis LHKPN Dedy Mandarsyah.
Akankah kasus yang diduga melibatkan T, sopir Lady yang menjadi tersangka penganiayaan Luthfi akan seperti kasus Mario Dandy yang kemudian membuka borok ayahnya, Rafael Alun, di mana tindakan T kemudian terkait dengan Lady dan kemudian berujung pada pemeriksaan Dedy Mandarsyah oleh KPK dan berakhir pada proses hukum, bahkan bisa disebut sebagai kasus Rafael Alun jilid 2?
Kita tidak tahu pasti, sebagaimana kita juga tidak tahu pasti apakah tindakan penganiayaan yang dilakukan T kepada Luthfi atas perintah Lady.
Yang jelas, harta atau kekayaan dan jabatan, baik yang dimiliki seseorang atau orangtuanya, bisa memicu arogansi seseorang tersebut. Arogansi bisa memicu aksi kriminalitas. Seperti yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora.
Dalam kasus Mario Dandy, terbuktilah kebenaran pepatah Jawa, “anak polah bapa kepradah”, anak berulah orangtua menanggung akibatnya.
Apa yang terjadi dengan Mario Dandy dan Rafael Alun juga bukan sesuatu yang kebetulan. Semua sudah direncanakan oleh Tuhan YME.
Melalui Mario Dandy, kotak Pandora milik Rafael Alun yang berisi keburukan-keburukan pun terbuka. Apakah melalui T dan kemudian Lady, kotak Pandora yang mungkin dimiliki Dedy akan terbuka?
Kita tunggu saja tanggal mainnya!
























