Dunia pendidikan di Indonesia mengenal lembaga-lembaga yang memadukan pengajaran umum dan keislaman. Salah satunya adalah madrasah. Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr H Maskuri, mengatakan, institusi itu memiliki kekhasan.
Para peserta didik di madrasah menerima penguatan karakter yang lebih intens daripada di sekolah-sekolah umum. Hal itu tanpa “mengorbankan” pengajaran ilmu-ilmu umum kepada mereka. Karena itu, pantaslah bila madrasah pada semua level, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)/MA Kejuruan, setara dengan yang umum (SD, SMP, dan SMA/SMK).
“Institusi pendidikan Islam itu, salah satunya, berperan penting dalam pembentukan karakter. Tujuannya untuk menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia,” kata dia dikutip dari Republika.co.id, Minggu (5/6/2022).
Namun, hal yang cukup merisaukan belakangan ini adalah revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut Maskuri, banyak pihak mempertanyakan hilangnya istilah madrasah dalam draf rancangan yang dibuat pemerintah.
Maka, seberapa penting penegasan nomenklatur madrasah dalam UU Sisdiknas? Apa saja keberatan yang ada bila madrasah “hilang” dari aturan perundang-undangan? Lantas, seperti apa wujud penyelenggaraan pendidikan di madrasah-madrasah lingkungan Persyarikatan? Untuk menjawabnya, berikut petikan wawancara dengan alumnus George Mason University tersebut, belum lama ini.
Bagaimana peran penting institusi pendidikan Islam dalam mewujudkan salah satu tujuan bernegara, mencerdaskan kehidupan bangsa?
Kalau melihat UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 Pasal 31 ayat 3, itu jelas bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Itu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan diatur dengan undang-undang.
Nah, ketika berbicara pendidikan nasional, di dalamnya termasuk lembaga. Tidak hanya sekolah umum, tetapi juga madrasah. Harap dicatat, madrasah sudah ada sejak dahulu. Apalagi, sejak adanya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 1975, yaitu (dokumen yang disepakati) menteri agama, menteri dalam negeri, dan menteri pendidikan dan kebudayaan. Isinya menyatakan, madrasah setara dengan sekolah.
Jadi, ijazah anak (lulusan) madrasah dinilai setara. Yang madrasah ibtidaiyah (MI) setara sekolah dasar (SD); madrarah tsanawiyah (MTs) setara sekolah menengah pertama (SMP). Dan madrasah aliyah (MA) setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK).
Apa saja kekhasan madrasah yang mendukung tujuan pencerdasan kehidupan bangsa itu?
Ya, kita ketahui, di madrasah itu pengajaran agama Islam lebih banyak. Kalau di sekolah umum, sekarang (pengajaran agama) hanya empat jam. Itu untuk murid-murid SD. Kalau SMP atau SMA, itu tiga jam. Nah, di madrasah, ada hampir 10 jam. Karena itu, kalau bicara mengenai iman dan takwa, justru penguatan kurikukum agama lebih banyak terjadi di madrasah.
Pada hakikatnya, institusi pendidikan Islam semisal madrasah ini berperan penting dalam pembentukan karakter atau akhlak peserta didik. Tujuannya utamanya, mempersiapkan generasi bangsa agar menjadi warga negara yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Itu sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2003.
Berakhlak mulia kan lebih daripada sekadar karakter. Di madrasah—kalau mau jujur—kita belum pernah mendengar adanya anak madrasah yang tawuran. Jadi, (pengajaran) akhlak mulia di madrasah itu justru lebih unggul. Sebab, muatan pendidikan agamanya lebih banyak. Kemudian, kulturnya juga beda.
Topik hangat saat ini adalah kontroversi Rancangan UU Sisdiknas. Apa saja poin penting yang jadi sorotan Anda?
Tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat dan kreatif. Anak didik diajarkan agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab serta demokratis. Itu kan luar biasa.
Nah, kedudukan madrasah dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu sangat jelas. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17, yaitu bahwa pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaaiyah (MI) atau bentuk lainnya yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lainnya yang sederajat.
Pada pasal 18 dinyatakan bahwa pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Jadi, kalau di RUU Sisdiknas yang sedang dibuat atau dibahas pemerintah dan DPR tidak ada (istilah madrasah), itu akan menjadi masalah. Kalau sekarang RUU itu justru menghilangkan nomenklatur madrasah, itu menjadi persoalan.
Madrasah adalah pendidikan Islam yang berciri khas Indonesia. Posisinya sekarang sama. Tidak bisa dibeda-bedakan. Sudah tidak ada dikotomi lagi antara sekolah umum dan madrasah. Kurikulum madrasah dan sekolah umum adalah sama. Lulusannya juga sama.
Jadi, kalau tiba-tiba di RUU itu tidak ada kata madrasah, itu menjadi persoalan. Dan terkait akreditasi sekolah dan madrasah, kan itu dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Nah, kalau tiba-tiba madrasahnya tidak ada, madrasah menjadi tidak bisa diakreditasi. Lembaga mana yang akan mengakreditasi madrasah?
Hilangnya ‘madrasah’ bisa mengancam eksistensi madrasah di kemudian hari?
Ya jelaslah. Kok tiba-tiba (istilah madrasah) hilang? Apa landasan utamanya? Karena, sejak adanya SKB Tiga Menteri itu kan sudah diakui kesataraannya. Kalau idealnya, undang-undang itu memang perlu ditinjau ulang.
Namun, itu tidak berarti menghilangkan semua yang ada. Justru, yang harus dilakukan adalah memperkuat yang sudah ada. Eksistensinya (madrasah) justru mesti diperkuat.
RUU Sisdiknas dipandang sebagai omnibus law-nya dunia pendidikan. Bagaimana menurut Anda?
Ya kalau mau dipandang omnibus law, harus menyertakan undang-undang yang paling baru, yakni Undang-Undang Pesantren. Sebab, pesantren kan pendidikan juga. Namun, mengapa tidak ada dalam RUU Sisdiknas?
Meskipun, kalau mendengar pernyataan Pak Menteri Agama waktu heboh di media sosial mengenai “kata madrasah tidak ada”, katanya, di Batang Tubuh RUU (Sisdiknas) itu madrasah dan pesantren tetap ada.
Kemudian, kata Mas Nadiem (Mendikbudristek) juga menyatakan, madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur dalam penjelasan. Namun, ternyata di penjelasan juga tidak ada.
Maka, kalau mau omnibus law, harus menjadi satu. Namun, Undang-Undang Pesantren adalah undang-undang yang baru disahkan pada 2019; itu tidak disinggung-singgung dalam RUU (Sisdiknas). Padahal, sekali lagi, pesantren juga merupakan pendidikan Islam meskipun fungsinya diperluas di UU Pesantren tersebut. Di UU itu, (dijelaskan bahwa) pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tapi, utamanya kan fungsi pendidikan.
Respons Anda ketika mendengar Presiden Jokowi dalam pertemuan APPI, Senin (30/5) lalu, menyatakan “tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas”?
Saya juga kaget. Apa iya pimpinan tertinggi tidak diberi tahu? Biasanya kan bawahan izin terlebih dahulu kepada pimpinan. Artinya, setelah mendapatkan izin, barulah kemudian melangkah.
Ya, saya cuma kaget saja. Bagaimana yang sebenarnya itu? Dan, ini sudah heboh ya ke kawan-kawan penyelenggara pendidikan. Kemudian, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) yang sudah beraudensi ke DPR berkali-kali.
Dalam berbagai kesempatan, Muhammadiyah menekankan pentingnya peta jalan pendidikan nasional. Seperti apa kiranya?
Peta jalan pendidikan nasional itu penting adanya sebelum UU Sisdiknas direvisi. Yang namanya peta jalan kan sebenarnya arah yang ingin dituju dalam jangka tertentu ke depan. Jadi, saya kira, hal itu penting supaya arah yang mau kita tuju ke depan itu menjadi jelas.
Kemudian, itu tertuang dalam sistem pendidikan nasional sebagai kekuatan hukum. Jadi, saya kira itu menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Di lingkungan Muhammadiyah, bagaimana kondisi dan kekhasan madrasah?
Kalau Muhammadiyah, ciri khasnya adalah “Ismuba”. Islam, Muhamamdiyah, dan bahasa Arab. Sebab, madrasah-madrasah Muhammadiyah itu merupakan bentuk pembaruan pendidikan Islam dari yang dahulu pesantren tradisional, yaitu pesantren salafiyah yang “hanya” mengaji.
Ketika KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) pulang dari Makkah, beliau melakukan pembaruan sistem pendidikan, khususnya di Muhammadiyah. Jadi, integrasi pendidikan agama dan umum itu menjadi keniscayaan. Yang mewujud sampai sekarang itu adalah Madrasah Muallimin dan Muallimat Muhammadiyah (Yogyakarta) yang didirikan langsung oleh Kiai Dahlan.
Keunggulannya adalah adanya integrasi antara agama dan umum itu. Keduanya tidak dipisah-pisahkan. Semua madrasah Muhammadiyah seperti itu, tidak hanya yang di Yogya. Sebab, kurikulumnya juga satu, yakni dari Majelis Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) PP Muhammadiyah. Memang, di masing-masing madrasah punya muatan lokal, sesuai kreativitas masing-masing.
Salah satu nuansa yang sering dijumpai di lembaga bentukan Muhammadiyah adalah keterbukaan. Bagaimana adanya di madrasah?
Persyarikatan Muhammadiyah juga menghadirkan sekolah-sekolah di daerah Indonesia timur, misalnya. Atau, daerah-daerah lain yang jumlah umat non-Islamnya banyak. Maka, siswanya di sana bukan mutlak (harus) beragama Islam. Kebanyakan adalah non-Muslim.
Soal menghargai perbedaan agama itu bukan hal yang baru bagi Muhammadiyah. Dan, laku beragama pun harus yang wasathiyah (moderat). Di kita, istilahnya wasathiyah Islam.
Kebetulan, kami sedang bekerja sama dengan Maarif Institut dan Leimena Institute. Kolaborasi ini pun didukung Majelis Dikdasmen dan Rumah Baca Malik Fadjar, serta Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M). Itu sejak akhir tahun lalu.
Kami juga adakan, Pelatihan Literasi Keagamaan Lintas Budaya. Pesertanya adalah guru-guru madrasah dan pesantren. Tujuannya agar mereka punya pemahaman yang luas dan menghargai penganut agama lain. Saling menghormati antarumat-umat beragama.
Menakhodai Pesantren Muhammadiyah
Usai Muktamar ke-47, Pimpinan Pusat Muhammadiyah membentuk Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP3M). Dr H Maskuri diberi amanah untuk memimpinnya. Merujuk pada data Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, jumlah pesantren yang bernaung di bawah ormas Islam itu sebanyak 326 unit.
Menurut Maskuri, lokasi segenap pesantren Muhammadiyah itu tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pihaknya berharap, institusi-institusi itu dapat mencetak generasi Muslim yang cerdas dan berakhlak karimah sehingga dapat membawa semangat Islam berkemajuan. “Kami pun akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan harapan itu,” kata dia saat dihubungi Republika beberapa waktu lalu.
“Yang jelas, kita perlu perkuat SDM (sumber daya manusia). Sebab, kunci setiap lembaga pendidikan, ya SDM yang mumpuni. Mulai dari pimpinan, mudir, hingga ustaz-ustazahnya,” sambung kader Muhammadiyah kelahiran Tegal, Jawa Tengah, itu.
Dalam mengembangkan pesantren-pesantren Muhammadiyah, pihaknya antara lain memperkuat pendidikan bahasa asing. Dengan begitu, para santri setempat dapat terus mengasah kemampuannya dalam berkomunikasi dengan bahasa internasional.
“Kemampuan itu menjadi kekuatan yang mutlak. Tidak hanya Arab dan Inggris, melainkan juga bahasa-bahasa lain sehingga mereka bisa ikuti dinamika zaman yang begitu cepat,” paparnya.
Pendidikan yang diterima para santri Muhammadiyah juga mesti memedulikan perkembangan teknologi. Pada level anak-anak murid, mereka boleh saja menjadi konsumen gawai. Namun, di masa depan mungkin saja tidak sedikit lulusan pesantren Muhammadiyah yang berinovasi dan berkreasi.
Maka dari itu, Maskuri mengatakan, para santri harus memiliki pengetahuan akan teknologi. “Jadi jangan sampai santri-santri itu gagap terhadap teknologi. Di sini, tidak kalah pentingnya adalah manajemen pendidik harus manajemen yang profesional,” jelas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Dia menambahkan, Muhammadiyah telah menyelenggarakan pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Persyarikatan terus menjawab tantangan zaman di setiap masa. Pendidikan pun menjadi kunci kemajuan. “Terutama, pada pokok soal bagaimana SDM-SDM kita selalu terbarukan dari sisi kompetensinya,” tutupnya.
























