Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Membeludaknya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan modal usaha membuat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Baqa di Peninggaran, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, bingung dalam menentukan kriteria yang berhak menerima.
Hal itu disampaikan Ketua DKM Nurul Baqa Ustadz Drs H Abdul Hadi Fatah, didampingi Sekretaris DKM Nurul Baqa H Joko Haryanto SE MM saat menyerahkan bantuan modal usaha tahap dua kepada 10 pelaku UMKM di Masjid Nurul Baqa, Jumat (25/10/2024).
Diketahui, bulan lalu bantuan modal usaha tahap pertama buat pelaku UMKM sudah diserahkan DKM Masjid Nurul Baqa kepada 10 penerima yang besarannya masing-masing Rp 500.000 per orang sebagaimana tahap dua ini.
Hanya saja, kata Ustadz Abdul Hadi, karena saking banyaknya pelaku UMKM yang mendaftar, maka banyak jemaah yang kemudian menyampaikan masukan agar kriteria calon penerima ditentukan dengan tegas. Yang memenuhi kriteria itulah yang akan mendapatkan prioritas.
Misalnya, kata Ustadz Hadi, kriterianya adalah mereka yang belum punya rumah sendiri alias tempat tinggalnya masih mengontrak. ‘Atau, mereka yang punya rumah sendiri tapi rumah warisan, sementara secara ekonomi tidak mampu. Ini yang membuat kami bingung,” cetusnya.
Sebab itu, kata Ustadz Hadi, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, terutama menyangkut kriteria calon penerima bantuan usaha yang sumber anggarannya berasal dari infak jemaah.
“Kita akan terus melakukan evaluasi. Tapi yang jelas program ini karena direspons bagus oleh jemaah maka akan kita lanjutkan,” tegas Ustadz Hadi dalam acara yang juga dihadiri Ustadz Adi Mulyanto SPdI yang sebelumnya bertindak sebagai khatib dalam salat Jumat.
Adapun 10 pelaku UMKM yang menerima bantuan usaha tahap dua ini adalah Ibu Rum (RT 03/09), Ibu Zakiyah (RT 03/09), Ibu Menis (RT 03/09), Ibu Kusworowati (RT 15/09), dan Bpk Muhammad (RT 12/09).
Lalu, Bapak Jamiun, Ibu Kusmiati (RT 15/09), Ibu Zainab (RT 15/09), Bapak Rusliyanto (Cipulir) dan Bapak Wawan Karwan.






















