FusilatNews- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang seseorang berisik di malam hari, yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Larangan tersebut termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum. Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
- membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau, Kasus Dipidana 9 Tahun Penjara b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
- Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”. “Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkunham) Edward Omar Sharif Hiarej, telah menyerahkan draf final RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Meski demikian, RKUHP yang diserahkan masih mencantumkan beberapa pasal yang dianggap aneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Termasuk Pasal 265.
Pasal itu tertera dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum. Apabila ada tetangga yang tidak terima dengan kebisingan di malam hari, maka bisa melaporkan ke kepolisian.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News




















