
Jakarta, Fusilatnews – 13 November 2025 — Persaudaraan Keadilan Se-Indonesia Raya (PERADI RAYA) menegaskan bahwa klaim yang menyebut hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah tidak memiliki dasar hukum. Organisasi advokat nasional ini menekankan, setiap lembaga advokat yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki kedudukan hukum yang sah dan setara.
“Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengakui organisasi advokat tertentu,” tegas Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T., S.Th., M.H., M.Eng., DBA.
“UU Advokat secara tegas menyatakan bahwa organisasi advokat bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk pemerintah.”
PERADI RAYA menekankan bahwa advokat yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi memiliki hak penuh untuk beracara di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal. Hal ini sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang menegaskan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat dari organisasi advokat mana pun yang sah secara hukum.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 dan Nomor 66/PUU-VIII/2010 juga secara eksplisit menegaskan hak konstitusional setiap advokat untuk bergabung atau membentuk organisasi advokat yang bebas, mandiri, dan berintegritas tinggi. Dengan demikian, tidak ada pembatasan terhadap jumlah organisasi advokat yang diakui secara hukum.
“Penyebaran informasi keliru tentang adanya hanya ‘tujuh organisasi resmi’ berpotensi merugikan publik dan melemahkan independensi profesi advokat,” ujar Prof. Jeffry.
“Advokat yang sah berhak menjalankan profesinya di seluruh Indonesia. Narasi yang salah hanya membingungkan publik dan mencederai marwah profesi.”
PERADI RAYA selama ini secara konsisten melaksanakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di berbagai provinsi, di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Advokat.
Sebagai penutup, Prof. Jeffry menyerukan agar masyarakat dan media berhati-hati dalam menyebarkan informasi, serta mengedepankan pemahaman hukum yang benar dan berbasis konstitusi.
“Mari bersama menjaga kehormatan profesi advokat dan mempercayakan urusan hukum kepada advokat yang berintegritas tinggi,” tandasnya.
Apakah Anda ingin versi ini dibuat dalam gaya rilis pers resmi (press release format) — lengkap dengan subjudul, identitas kontak media, dan logo organisasi di header? Itu bisa meningkatkan kesan profesional jika naskah ini akan disebarkan ke media.






















