OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
“Selamat tinggal 2024 dan selamat datang 2025”. Kalimat seperti ini selalu kita dengan di penghujung tahun yang akan ditinggalkan. Banyak kisah yang diungkap tatkala kita membuka kembali rekam jejak yang dilewati. Berbekal pengalaman tahun 2024, banyak pihak optimis tahun 2025 akan lebih cerah dibandingkan tahun sebelumnya. “Means the Futurw Hapiness”.
Begitu pun dengan yang tengah berproses dalam penyempurnaan Bulog sebagai lembaga pangan. Kemauan politik Presiden Prabowo dalam semangat membebaskan Bulog dari status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berubah menjadi Lembaga Otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden, kini sedang memasuki babak-babak akhir.
Tiga Kementerian terkait yakni Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pertahanan, terekam tengah serius menyiapkan regulasi yang cocok untuk mengatur Bulog sebagaimana yang diinginkan Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putihnya.
Dengan dilandasi pola pikir dan cara pandang memberiksn dukungan penuh terhadap pencapaian swasembada pangan, sekaligus juga dengan mempererat “suasana kebatinan” antara Bulog dengan petani (brotherhood spirit), kita percaya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, bangsa ini akan memiliki Bulog Baru dengan semangat barunya.
Apa yang kini sedang dirampungkan oleh Pembantu-Pembantunya Presiden Prabowo terkait dengan Bulog ini, patut kita beri acungan jempol. Hal ini, sebetulnya merupakan wujud keberanian seorang Presiden untuk mengembalikan lagi Bulog ke jati diri yang sesungguhnya, setelah kurang lebih 21 tahun dipaksa IMF untuk menjadi sebuah Perusahaan “Plat Merah” dalam bentuk Perusahaan Umum.
Setelah dipaksa oleh International Monetery Fund (IMF) saat Reformasi berlangsung, agar status Bulog sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dirubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baru sekarang ada Presiden yang berani melepaskan status Bulog dari BUMN kembali menjadi lembaga otonom Pemerintah yang langsung dibawah Presiden. Kita tahu, tidak ada seorang Presiden pun paska reformasi yang berani mengutak-atik status Perum Bulog.
Presiden Prabowo memang beda. Banyak gagasan dan pemikirannya yang inovatif untuk membawa bangsa dan negara menuju terwujudnya cita-cita kenerdekaannya. Presiden Prabowo tidak pernah apriori dengan pengalaman masa lalu. Kalau memang programnya senafas dengan apa yang menjadi harapan rakyat, apa salahnya kebijakan tersebut kita laksanakan lagi. Contoh konkritnya, bertalian dengan “standing posision” Perum Bulog itu sendiri.
Presiden Prabowo tahu persis, saat Bulog menjadi LPND, banyak sumbangsih yang diberikan lembaga pangan ini dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di masyarakat. Selain itu, pada jamannya, Bulog pun mampu membangun suasana kebatinan dan persahabatan yang sangat erat dengan petani. Bulog menjadi pelindung dan pembela petani dari perilaku oknum yang ingin meminggirkan petani dari panggung pembangunan.
Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG) adalah Badan Usaha Milik Negara yang berdiri pada tanggal 21 Januari 2003. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 yang merupakan Anggaran Dasar Perum BULOG tersebut kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG. Sebagai Perusahaan Plat Merah, Perum Bulog hingga sekarang belum mampu memberi kinerja terbaiknya. Bahkan lebih menonjol peran dan fungsi sosialnya.
Transformasi Perum Bulog ini sangat strategis, mengingat
transformasi adalah proses perubahan secara bertahap dari suatu bentuk ke bentuk yang lain, atau dari keadaan sebelumnya menjadi baru dan lebih baik. Transformasi dapat terjadi dalam berbagai bidang, seperti struktur dan fungsi masyarakat, sosial, keberagamaan, dan nilai-nilai agama.
Secara umum, transformasi dapat diartikan sebagai perpindahan menuju sistem yang dianggap lebih baik dan mendukung; perubahan yang bersifat struktural, total, dan tidak bisa dikembalikan ke bentuk semula; mengubah ketidaksetaraan struktural dan hubungan kekuasaan dalam suatu masyarakat dan menggali potensi dari dalam diri kita yang mengarah kepada kemajuan diri kita yang positif.
Transformasi kelembagaan Perum Bulog menjadi Bulog Baru merupakan bagian yang tak terpisahkan dari semangar revitalisasi Bulog yang selama ini ditempuh Pemerintah. Bulog butuh “darah baru” agar kehadiran dan keberadaannya betul-betul jadi alat negara yang mampu memberi berkah bagi masyarakat. Bersama Bulog, kita wujudkan masa depan bangsa yang lebih sejahtera dan bahagia.
2025 kini tengah menjemput bangsa dan negeri tercinta. Di tahun 2025, kita berharap agar Bulog Baru sudah hadir di tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Tanah Merdeka. Bulog Baru di Tahun Baru, diharapkan mampu memberi aura baru dan semangat baru dalam pencapaian swasembada pangan. Bulog Baru benar-benar membawa harapan baru bagi masa depan Indonesia yang gilang gemilang.
Semoga seperyi itu ! (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).






















