OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Adanya kemauan politik Pemerintah untuk “membebaskan” Perum Bulog dari statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan akan dirubah menjadi lembaga otonom Pemerintah langsung dibawah kendali Presiden, tentu memiliki tujuan khusus yang ingin diraihnya. Presiden Prabowo ingin agar Bulog betul-betul mampu tampil sebagai penopang utama pencapaian swasembada pangan.
BULOG (Badan Urusan Logistik) memainkan peran penting dalam mencapai swasembada pangan di Indonesia melalui beberapa fungsi seperti pengelolaan Logistik Pangan dengan mengelola penyimpanan, pengolahan, dan distribusi bahan pangan strategis seperti beras, gula, dan tepung.
Kemudian, stabilisasi harga dengan mengontrol harga bahan pangan untuk menjaga stabilitas dan terjangkau oleh masyarakat. Lalu, pengamanan Pangan dengan menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas. Dan pengembangan Industri Pangan dengan mendukung pengembangan industri pangan lokal.
Sedangkan dari strategi operasional, Bulog dapat melakukan pengadaan dan Penyimpanan dengan membeli dan menyimpan bahan pangan dari petani dan importir. Selanjutnya, distribusi dengan menyalurkan bahan pangan ke daerah-daerah yang membutuhkan. Kemudian, pengawasan Kualitas dengan memantau kualitas bahan pangan. Dan kerjasama dengan Petani, mendukung petani melalui program bantuan dan pelatihan.
Berdasarkan analisis yang mendalam, Bulog Bulog dapat berkontribusi pada swasembada pangan dalam hal meningkatkan ketersediaan pangan dengan menjamin ketersediaan bahan pangan yang cukup. Lalu, mengurangi Impor dengan mengurangi ketergantungan pada impor. Kemudian, meningkatkan Produksi Lokal dengan mendukung pengembangan produksi pangan lokal. Dan mengembangkan ekonomi petani dengan meningkatkan pendapatan petani.
BULOG adalah singkatan dari Badan Urusan Logistik, yaitu lembaga pemerintah Indonesia yang bertugas mengelola logistik dan pangan nasional. Bulog dilahirkan Pemerintah, untuk tampil sebagai “lembaga parastatal”. Lembaga parastatal adalah lembaga yang berada di antara lembaga pemerintah dan swasta, memiliki karakteristik sebagai berikut:
Karakteristik dari lembaga parastatal antara lain, didirikan oleh pemerintah; memiliki otonomi dalam pengelolaan; mengemban tugas-tugas publik; menggunakan dana negara dan/atau swasta dan menggunakan mekanisme pengelolaan seperti perusahaan swasta. Dalam bahasa Pemerintah, lembaga ini disebut dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Kementerian.
Sejak dilahirkan 10 Mei 1967, Bulog tercatat sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang memiliki tugas utama :
– Mengelola logistik dan penyimpanan bahan pangan strategis (beras, gula, tepung).
– Menstabilkan harga bahan pangan.
– Menjaga ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas.
– Mendukung pengembangan industri pangan lokal.
– Mengelola bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu.
Selain itu, Bulog memiliki tugas strategis yakni :
– Mencapai swasembada pangan.
– Mengurangi ketergantungan pada impor.
– Meningkatkan pendapatan petani.
– Menjaga keamanan pangan nasional.
– Mendukung pembangunan ekonomi.
Dalam perkembangannya, pada tahun 2003, Bulog berganti status menjadi Badan Usaha Milik Negara. Sejak itu hingga sekarang Perum Bulog dituntut untuk dapat menjalankan dua peran sekaligus, yaitu peran bisnis dan peran sosial. Selama 21 tahun jadi Perusahan Plat Merah, Perum Bulog belum mampu menampilkan kinerja terbaiknya selaku perusahaan di bidang pangan.
Malah yang menonjol, keberadaan Perum Bulog dalam menjalankan peran sosial dan melaksanakan penugasan Pemerintah sebagai operator pangan. Orang-orang lebih mengenal Perum Bulog dengan Program RASKIN atau Program Bantuan Langsung Beras ketimbang melihat Perum Bulog tampil sebagai Raksasa Bisnis Pangan. Begitulah potret Bulog saat ini.
Untuk itu menjadi sangat masuk akal, jika Presiden Prabowo memiliki pemikiran untuk mengembalikan Bulog menjadi lembaga otonom Pemerintah, sebagaimana di era Orde Baru. Bulog memang jangan jadi pebisnis. Terlalu banyak tantangan dan rintangan yang menghadang. Bulog harus jadi lembaga Pemerintah yang mengatur stabilisasi pasokan dan harga pangan strategis.
Selain itu, Bulog juga harus semakin mempererat “suasana kebatinannya” dengan petani, karena sejak dilahirkan, Bulog merupakan sahabat sejati para petani. Itu sebabnya, ketika ada usulan agar Bulog menjadi offtaker yang akan membeli gabah/beras petani, kita wsjib untuk mendukungnya. Bulog dijamin dalam transaksi jual beli, tidak akan merugikan petani.
Swasembada pangan yang ditargetkan Kabinet Merah Putih tercapai rahun 2027, memberi makna khusus bagi Bulog. Presiden Prabowo sangat berharap agar “Bulog Baru” nanti mampu memberi karya terbaiknya dalam mempercepat pencapaian swasembada pangan. Bulog mesti mampu menperlihatkan kelasnya sebagai lembaga pangan yang handal dan profesional.
Mewujudkan harapan seperti ini, titik tekan dan titok kuatnya, tetap berada pada sampai sejauh mana Bulog mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan sekor pangan. Selamat berkiprah Bulog Baru ! (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).






















