Oleh: Entang Sastraatmmadja
Hangatnya perbincangan tentang peran Perum Bulog dalam mengedukasi petani, khususnya terkait kebijakan penyerapan gabah, memerlukan pengkajian serius. Tanpa edukasi yang tepat, kebijakan ini berpotensi melahirkan masalah baru yang sulit diurai.
Meski aturan baru memberi peluang bagi petani untuk menjual gabah any quality, edukasi tetap diperlukan. Petani sebaiknya tetap mengeringkan gabah dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Bulog harus hadir melakukan pendampingan, pendidikan, dan penyuluhan agar saat panen raya, gabah yang dijual bukan lagi gabah basah atau berkadar air tinggi.
Pendampingan ini bukan sekadar formalitas, melainkan transfer pengetahuan yang mengubah kebiasaan dan cara pandang petani. Everett M. Rogers, dalam bukunya Diffusion of Innovations (1964), menjelaskan lima tahap adopsi inovasi: kesadaran, minat, penilaian, percobaan, dan penerimaan. Teori ini tetap relevan untuk pembangunan pertanian: ide baru hanya efektif jika disosialisasikan lewat proses pendampingan yang konsisten.
Pendamping petani bukan sekadar “tukang bicara program”. Mereka adalah teman diskusi petani, orang pertama yang dicari saat pupuk langka, harga anjlok, atau kebijakan terasa tak berpihak. Seorang pendamping harus memiliki tiga modal utama:
- Niat tulus untuk memberdayakan petani tanpa pamrih.
- Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus diperbarui.
- Metode komunikasi efektif yang memahami kearifan lokal dan aspirasi petani.
Pendamping juga perlu memahami kaidah perencanaan pembangunan, menggali apa yang benar-benar diinginkan petani: hidup sejahtera di tanah mereka sendiri. Dua langkah strategis untuk mewujudkannya adalah pemberdayaan dan perlindungan. Pemberdayaan berarti menciptakan iklim yang memungkinkan potensi petani berkembang, memperkuat kapasitas mereka, serta melindungi dari persaingan tak seimbang. Perlindungan, sebagaimana diatur UU No. 19 Tahun 2013, mencakup pendidikan, pelatihan, akses teknologi, pemasaran, hingga penguatan kelembagaan petani.
Perpres 35/2022 tentang Penguatan Penyuluhan Pertanian adalah sinyal keberpihakan pemerintah. Namun, regulasi hanyalah pintu masuk. Tanpa langkah nyata seperti pendampingan aktif Bulog, kesejahteraan petani akan tetap menjadi slogan.
Bulog bukan hanya harus mampu menyerap gabah, tetapi juga menyerap akal, aspirasi, dan kebutuhan petani—karena hanya dengan begitu ketahanan pangan bisa berdiri di atas pondasi yang kokoh.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmmadja






















