Jakarta, FusilatNews – 6 April 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyusul kabar perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan perjalanan dinas luar negeri oleh kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Lucky Hakim berkaitan dengan kewajiban kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri.
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com pada Minggu (6/4/2025).
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit melarang kepala daerah dan wakilnya melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Tepatnya dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa larangan tersebut dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara.
“UU mengatur dengan jelas. Dalam Pasal 77 ayat (2) juga disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur dapat diberhentikan sementara oleh Presiden, sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat diberhentikan oleh Mendagri,” jelas Bima Arya.
Kabar liburan Lucky Hakim ke Jepang mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunggah foto-foto sang bupati sedang menikmati suasana di Negeri Sakura. Melalui akun media sosialnya, Dedi menuliskan: “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”
Saat dikonfirmasi, Dedi membenarkan bahwa foto tersebut merupakan dokumentasi liburan Lucky Hakim. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada surat permohonan izin yang diajukan ke Kemendagri maupun pemberitahuan kepada dirinya selaku gubernur.
“Jangankan surat, WhatsApp pun tidak ada. Saya sempat tanya lewat WA, tapi tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang buka WA,” ujar Dedi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran administratif, Lucky Hakim terancam dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemendagri hingga saat ini masih menunggu klarifikasi langsung dari pihak Lucky Hakim sebelum mengambil langkah lebih lanjut.





















