SEOUL – FusilatNews Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya pada Jumat (4/4/2025). Keputusan ini memperkuat pemakzulan yang sebelumnya disahkan oleh Majelis Nasional, menyusul tindakan kontroversial Yoon yang memberlakukan status darurat militer secara sepihak pada akhir tahun 2024.
Delapan hakim konstitusi dengan suara bulat menyatakan bahwa tindakan Presiden Yoon melanggar konstitusi secara serius. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman nyata terhadap sistem demokrasi Korea Selatan.
Yoon menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang diberhentikan secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, setelah Park Geun-hye pada 2017. Ia juga menjadi presiden ketiga yang dimakzulkan oleh parlemen, menambah daftar panjang pemimpin Korea Selatan yang berakhir tragis.
Latar Belakang Pemakzulan
Pemakzulan Yoon bermula ketika ia mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember 2024 dan mengerahkan militer ke gedung parlemen untuk menghentikan pemungutan suara terhadap dekrit pemerintahannya yang kontroversial. Tindakan ini dikecam luas sebagai bentuk kudeta sipil oleh sebagian anggota parlemen dan publik.
Parlemen kemudian mengesahkan mosi pemakzulan pada 14 Desember 2024. Sesuai prosedur, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk meninjau keputusan tersebut. Namun, proses dipercepat mengingat tekanan publik dan urgensi stabilitas politik.
Rekam Jejak Pemimpin Korea Selatan yang Dimakzulkan
Korea Selatan memiliki sejarah kelam terkait pemimpinnya. Dari 12 presiden yang pernah menjabat, sebagian besar menghadapi skandal besar setelah turun dari jabatan. Berikut dua di antaranya yang mengalami nasib serupa atau lebih tragis dari Yoon:
Park Geun-hye (Presiden ke-11, 2013–2017)
Dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Maret 2017 karena skandal korupsi dan kolusi yang melibatkan teman dekatnya, Choi Soon-sil. Park dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, dan pelanggaran hukum pemilu. Ia mendapat pengampunan dari Presiden Moon Jae-in pada 2021 karena alasan kesehatan.
Roh Moo-hyun (Presiden ke-9, 2003–2008)
Meskipun tidak dimakzulkan saat menjabat, Roh menjadi simbol tragis nasib pemimpin pasca-kekuasaan. Ia melakukan bunuh diri pada 2009 di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarganya.
Selain itu, beberapa presiden lain seperti Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, yang memimpin pada era 1980-an hingga awal 1990-an, dijatuhi hukuman mati dan penjara karena keterlibatan dalam kudeta dan pembantaian Gwangju, meskipun akhirnya diampuni.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Setelah pemecatan Yoon, pemerintahan sementara dipimpin oleh Perdana Menteri Han Duck-soo. Berdasarkan konstitusi, pemilihan presiden harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Lee Jae-myung dari Partai Demokrat saat ini disebut-sebut sebagai kandidat kuat dalam pemilihan mendatang.
Yoon juga menghadapi proses hukum lanjutan. Ia sempat ditahan oleh kejaksaan militer selama 48 jam untuk pemeriksaan terkait dugaan pemberontakan, namun kemudian dibebaskan karena alasan prosedural. Jika terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, Yoon bisa menghadapi hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati, sesuai Undang-Undang Pidana Korea Selatan.
Akhir dari Kepemimpinan yang Kontroversial
Yoon Suk Yeol mencatat sejarah sebagai presiden pertama Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat, meski akhirnya dibebaskan. Pemakzulannya menandai akhir dari masa jabatan yang sarat kontroversi dan menambah daftar pemimpin negeri ginseng yang berakhir di pengadilan, bukan di panggung perpisahan negara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat kuat bahwa dalam demokrasi Korea Selatan, tidak ada satu pun pemimpin yang kebal terhadap hukum.





















