Jakarta-Fusilatnews– Institusi Polri tidak serius dan tidak konsisten dalam mengawal reformasi kulturalnya. “Hal itu antara lain terlihat sangat jelas pada tindakan pembatalan pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) anggotanya yang divonis bersalah, kemudian menjadi hukuman demosi melalui sidang di tingkat banding Komisi Kode Etik Profesi (KKEP),” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta baru-baru ini.
Budaya ini, kata Sugeng, semakin marak setelah kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama. “Di mana banyak anggota mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi terkena hukuman PTDH, yang pada akhirnya dieliminir setelah melakukan banding. Demikian juga anggota-anggota yang telah mendapat hukuman demosi itu diringankan dan saat ini telah naik pangkat dan jabatan,” sesalnya.
Ketidakseriusan dan ketidakkonsistenan mereformasi kultural itu, menurut Sugeng karena ada satu praktik di internal Polri yang disebut “silent blue code”. “Silent blue code ini adalah satu praktik yang mentolerir adanya pelanggaran oleh anggota Polri,” tukasnya.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, dengan adanya desakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi Polri dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie maka institusi Polri wajib menghentikan praktik impunitas (kekebalan) maupun “silent blue code”.
Pasalnya, jelas Sugeng, praktik impunitas maupun “silent blue code” tersebut akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap insan Bhayangkara yang memiliki falsafah Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral dan etika fundamental.
Seratus Delapan Puluh Derajat
Perlakuan silent blue code yang kemudian mengarah pada impunitas merangkak ini dilakukan terhadap pelanggaran etik dan pada sidang banding setelah adanya vonis pemecatan atau PTDH selaku anggota Polri. “Ini merupakan penyelundupan gaya baru, setelah aturan lama yang memberikan peluang bagi atasan langsung untuk mempertahankan anggotanya agar tidak dipecat,” tukasnya.
Yang pasti terjadi dalam putusan banding KKEP, masih kata Sugeng, kebanyakan adalah putusan PTDH itu diubah “seratus delapan puluh derajat” menjadi hanya demosi. “Akibatnya, hak-hak selaku anggota Polri tetap melekat. Yang tadinya disuruh buka baju di lapangan dengan suatu upacara resmi dengan ditatap oleh puluhan atau ratusan pasang mata anggota lainnya, akhirnya hanya menjadi sebuah sandiwara,” sesal Sugeng.
Pasalnya, lanjut Sugeng, baju coklat kebanggaannya yang telah dilepas masih tetap bisa dipakai dalam menjalankan tugas tanpa “rasa bersalah”. “Padahal, apa yang dilakukan oleh seorang anggota Polri yang sudah dipecat itu jelas-jelas telah menciderai Tribrata dan Catur Prasetya,” tuturnya.
Fakta paling nyata terjadi pada anggota Polri di Polresta Tangerang, Banten. Dua anggotanya yang terlibat narkoba batal dipecat setelah mengajukan banding di Polda Banten.
“Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, akhirnya bandingnya diterima. Putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi,” ujar Sugeng menirukan ucapan Kasie Propam Polresta Tangerang AKP Iman Ruspandi.
Sugeng menilai, proses penanganan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri cukup panjang, mulai proses penanganan di Paminal Propam dulu dan ini bisa berbulan-bulan. “Kecuali kasus anggota Polri tersebut menjadi viral di media sosial dapat diproses dengan cepat,” ungkapnya.
Setelah Paminal melakukan penyelidikan dengan hasil akhir dibuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), kata Sugeng lagi, bila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maka akan diteruskan ke bagian Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Propam. “Di sini dilakukan investigasi mendalam mengenai pelanggaran kode etik Polri, sebelum dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang majelisnya juga anggota Polri sebagai perwujudan menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel,” terangnya.
Kalau anggota melakukan pelanggaran berat, kata Sugeng, maka sidang KKEP menjatuhkan hukuman PTDH, namun pelanggar diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. “Di titik inilah ada celah permainan, kesalahan pelanggaran berat itu bisa dihapus dan pelanggar terbebas dari hukuman pemecatan sebagai anggota Polri,” bebernya.
Banyak kasus PTDH Disembunyikan
Dari catatan IPW, banyak kasus yang sudah terpublikasi dan putusan sidang KKEP menyatakan PTDH terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri hilang dan disembunyikan begitu saja tanpa kelanjutan hasil sidang banding KKEP.
Oleh sebab itu, IPW mengusulkan kepada Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka praktik impunitas dan “silent blue code” terhadap anggota Polri yang telah dipecat itu telah dibatalkan.
“Ini sebagai masukan buat Komisi III DPR yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan,” tegasnya.
Dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggota Satuan Resnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran, diketahui Komisi III DPR saat memaparkan Catatan Akhir Tahun 2025 mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Namun dari kelanjutan sanksi PTDH dan demosi tersebut, Komisi III tidak tahu kelanjutan personel setelah yang diberi sanksi melakukan banding? Apakah mereka yang di-PTDH itu diputus bebas atau tetap dipecat sebagai anggota Polri? Apakah proses pidananya berjalan atau tidak?” tanya Sugeng.
Pada kasus DWP, KKEP telah memutuskan tiga anggota Polri dipecat (PTDH) yakni mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, mantan Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sementara tiga anggota lainnya hanya terkena sanksi demosi delapan tahun, yakni Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro, Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, dan Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ.
Sedangkan lima anggota terkena demosi lima tahun, yaitu Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, kemudian Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, Briptu Dwi Wicaksono, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, dan Bripka Ready Pratama, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ.
Sementara dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, sidang majelis KKEP telah mem-PTDH tiga polisi, yakni mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedangkan dua polisi lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel, dan Ipda Novian Dimas selalu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel, di mana keduanya hanya mendapat hukuman demosi delapan tahun dan tidak boleh bertugas di penegakan hukum.
“Kasus-kasus yang ada melibatkan anggota Polri tersebut jelas luput dari pengawasan anggota DPR yang memiliki hak konstitusional, sehingga pendalaman terhadap pelaksanaan PTDH setelah anggota melakukan banding dan berkeputusan final itu, sangatlah dibutuhkan sebagai salah satu pembenahan terhadap institusi Polri,” tuturnya.
IPW
berpendapat keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Pasalnya, oknum-oknum anggota Polri tersebut tidak hanya melanggar aturan yang menciderai nilai-nilai dasar kepolisian.
“Akibat praktik perlindungan tersebut, IPW mendukung langkah ICW dan Kontras yang melaporkan 42 anggota Polri yang terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

























