FusilatNews – Kasus dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) yang mencuat di tubuh Pertamina bukan hanya sekadar perkara teknis di lapangan, tetapi juga mencerminkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola BUMN. Sebagai Menteri BUMN yang memiliki kewenangan penuh terhadap Pertamina, Erick Thohir seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk memberikan informasi secara holistik kepada penyidik Kejaksaan RI. Namun, justru terjadi fenomena yang sebaliknya—Kejaksaan RI malah lebih dahulu mengklarifikasi bahwa Erick Thohir tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bukankah ini justru terlihat sebagai langkah “cuci tangan” dari tanggung jawab yang seharusnya diemban?
Sebagai pemegang kendali penuh atas kebijakan dan pengawasan BUMN, Erick Thohir mestinya hadir secara proaktif untuk memberikan keterangan dan membantu pengusutan kasus ini, bukan menunggu penyidik untuk mendudukkan posisinya. Dalam sistem pertanggungjawaban publik, seorang pejabat tidak bisa hanya berlindung di balik anak buah atau mekanisme birokrasi. Seharusnya, seorang pemimpin memiliki moralitas yang cukup untuk menunjukkan keterbukaan dan transparansi, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik sebesar ini.
Kejaksaan RI yang buru-buru memberikan pernyataan bahwa Erick Thohir tidak terlibat, justru memunculkan pertanyaan besar di benak publik. Bagaimana mungkin suatu proses hukum yang masih berjalan tiba-tiba bisa menyimpulkan ketidakbersalahan seseorang tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Ini mengindikasikan bahwa ada upaya sistematis untuk melindungi Erick Thohir dari imbas kasus ini. Seolah-olah, sebelum masyarakat bertanya lebih jauh, Kejaksaan telah lebih dulu menyodorkan jawaban yang memudahkan Erick untuk lepas dari sorotan.
Fenomena semacam ini semakin menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia masih bekerja secara diskriminatif. Ketika rakyat biasa terjerat kasus hukum, mereka harus membuktikan sendiri bahwa mereka tidak bersalah. Namun, ketika pejabat tinggi terseret dalam skandal, justru aparat yang lebih dulu menyatakan ketidakterlibatan mereka sebelum penyelidikan benar-benar tuntas. Padahal, seharusnya mekanisme yang berlaku adalah sebaliknya—setiap pejabat yang bertanggung jawab terhadap suatu institusi yang bermasalah harus diperiksa secara menyeluruh sebelum dinyatakan tidak terlibat.
Jika Erick Thohir memang merasa tidak terlibat, maka langkah terbaik yang seharusnya diambil adalah datang ke Kejaksaan RI secara sukarela dan memberikan segala informasi yang relevan mengenai kasus ini. Dengan begitu, ia bisa menunjukkan bahwa dirinya benar-benar peduli terhadap akuntabilitas dan bukan sekadar melindungi citra politiknya. Jika sebaliknya, maka wajar jika publik menilai bahwa ini hanyalah strategi untuk melindungi kekuasaan dan menghindari konsekuensi dari kelalaian sistemik di bawah kepemimpinannya.
Dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, setiap pejabat—termasuk seorang menteri—harus siap diperiksa dan mempertanggungjawabkan kebijakan maupun pengawasan yang telah mereka lakukan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis. Sejarah telah banyak mencatat bagaimana pejabat yang awalnya diselamatkan oleh sistem akhirnya tetap jatuh karena kesewenang-wenangan dalam menghindari tanggung jawab. Jangan sampai kasus oplosan Pertamina ini menjadi contoh lain dari bagaimana sistem hukum justru digunakan untuk mencuci tangan pejabat dari tanggung jawab mereka.























