Sontak saja Dunia Medsos dihebohkan oleh pernyataan Mahfud MD, yang mengatakan “Pernah ada Menteri di Kabinet Jokowi, yang meminta 40 Milyar kepada Dirjen yang ada dibawah komandonya. Tanpa menyebutkan siapa nama Menteri tersebut dan Dirjen siapa yang melaporkan kepada dirinya, statemen tersebut kini banyak ditanggapi oleh berbagai pihak.
Habiburahman, Wakil Ketua Gerindra mengatakan : “jika dirinya menjadi Menkopolhukan, akan melaporkan kepada pihak berwenang, agar diproses secara hokum yang berlaku”. Selanjutnya menambahkan ; “semua itu harus disertakan dengan bukti dan saksi yang jelas”. Dikatakan juga : “sebagai pejabat publik, ia tak boleh menyatakan kepada publik, sebelum verifikasi”.
Tentu saja menjadi aneh sekelas Mahfud MD, yang melekat pada dirinya penyandang seorang pakar hukum tata negara, ia menyampaikan hal tersebut kepada publik. Hal ini akan menjadi preseden yang buruk kepada kehidupan system ketata negaraan ini.
Pertama, publik akan terus menuntut pembuktian atas pernyataan tersebut. Kedua, pihak-pihak terkait, juga harus pro aktif menindak lanjuti, karena hal ini disampaikan oleh pejabat Menteri, dan ini adalah kasus tindak pidana kriminal yg dilaporkan kepada publik.
Banyak opini yang berkembang kemudian, seperti mengapa disampaikan kepada publik, tidak langsung kepada presiden dan atau aparat Kepolisian? Ada banyak yang menyayangkan, pernyataannya, memberi kesan, bahwa Mahfud MD, harus menyampaikannya kepada Publik, ada apa?
Terlepas dari itu semua, tentu saja public mempercayainya, apa yang disampaikan Mahduf MD tersebut, dan menunggu proses selanjutnya dari beliau, selaku penyelenggara penagakan hukum dan anti KKN