Surabaya – Rabu, 10 Juli 2025 – Mantan Menteri BUMN dan pendiri Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan saham Tabloid Nyata. Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen gelar perkara bertanggal 7 Juli 2025. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai bernuansa sengketa internal bisnis media.
Kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dahlan dilakukan setelah proses gelar perkara pada 2 Juli 2025. Adapun dasar hukumnya merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik, apakah status tersangka yang disebutkan telah memenuhi prosedur formal.
Respons Dahlan: “Saya Tak Menyangka”
Dalam kolom pribadinya yang populer, Disway, Dahlan Iskan mengungkapkan keterkejutannya atas penetapan tersebut. “Saya tidak menyangka di usia 74 tahun, saya akan mengalami hal seperti ini,” tulis Dahlan. Ia juga menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukan menyangkut Jawa Pos, melainkan saham di Tabloid Nyata, media lama di bawah naungan PT Temprina Media Grafika.
Dahlan menjelaskan bahwa kasus ini sejatinya masih dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya menghormati proses hukum, tetapi penyelesaian awalnya bukan pidana,” imbuhnya. Ia pun meminta maaf kepada para pembaca yang merasa terganggu oleh pemberitaan tersebut.
Kuasa Hukum: “Ini Fitnah dan Pembunuhan Karakter”
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan sarat muatan politis. Ia menyatakan hingga kini belum ada surat resmi yang dikirimkan oleh pihak kepolisian kepada Dahlan.
“Kami belum menerima satu pun surat resmi. Penetapan ini sangat janggal, dan kami mencurigai ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan integritas Dahlan Iskan melalui fitnah,” ujar Johanes saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (9/7). Ia juga menambahkan bahwa kasus ini sebelumnya telah didaftarkan sebagai perkara perdata dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), bukan pidana.
Asal Muasal Kasus
Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga almarhum Boedi Mranata—pendiri awal Tabloid Nyata—yang mengklaim saham keluarga mereka dikuasai secara tidak sah oleh Dahlan Iskan dan rekan-rekannya. Pihak pelapor menuding telah terjadi pemalsuan dokumen yang membuat kepemilikan saham berpindah tanpa proses hukum yang sah.
Sengketa tersebut lantas masuk ke ranah perdata dan PKPU sejak tahun lalu, namun kini memasuki jalur pidana setelah laporan diterima Polda Jatim dan digelar dalam penyidikan.
























