Cirebon – Fusilatnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum enam terpidana dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Menurut JPU, bukti baru tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” ujar Sunarno, anggota JPU, saat memberikan tanggapan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin.
JPU menilai bahwa novum yang disampaikan oleh pemohon PK tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru. Beberapa berkas dan keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terpidana dianggap kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum yang sah.
“Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat,” tambah Sunarno.
JPU juga menolak keterangan dari beberapa saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum, karena dianggap tidak bisa dijadikan bukti baru yang sah. Keterangan saksi-saksi yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan pada Agustus 2016 juga dinilai kurang memberikan kontribusi yang signifikan untuk dijadikan bukti baru.
“Keterangan saksi-saksi yang diajukan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga, tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” jelas Sunarno.
Di sisi lain, Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum dari enam terpidana, mengkritik JPU karena dianggap hanya memberikan tanggapan formal tanpa menyentuh substansi materi dari novum yang diajukan. Dalam memori PK, tim kuasa hukum menyertakan banyak novum yang menurut mereka mengungkapkan peristiwa sebenarnya dari kasus kematian Vina dan Eky.
“Kami memahami perbedaan pendapat, tetapi kami percaya bahwa proses PK ini akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jutek.
Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah menyusun memori PK secara sistematis, baik dari sisi formal maupun materiil, dan menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). “Kami menghadirkan fakta yang tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya,” kata Jutek.
Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda karena keenam terpidana tidak dihadirkan di ruang sidang. Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon hingga berakhir pada pukul 15.45 WIB.
Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (11/9) di PN Cirebon, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.





















