Jakarta — Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis (DHL), meluruskan informasi yang beredar di ruang publik terkait keterlibatan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa dalam polemik dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. DHL menegaskan bahwa Roy Suryo dan Rismon Sianipar bukan saksi ahli resmi TPUA, melainkan saksi, sebagaimana kerap keliru dinarasikan oleh sejumlah pihak.
Penegasan tersebut disampaikan DHL kepada Agusto Sulistio, aktivis dan penulis independen, melalui komunikasi telepon WhatsApp pada 31 Desember 2025.
Menurut DHL, keterlibatan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sejak awal tidak pernah dalam kapasitas saksi ahli yang ditunjuk secara formal oleh TPUA. DHL menjelaskan, dirinya secara pribadi menghubungi Roy Suryo karena latar belakangnya sebagai pakar IT dan telematika, sekaligus karena Roy telah lama melakukan analisis terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi di ruang publik.
“Saya menghubungi Roy secara pribadi. Bukan sebagai saksi ahli TPUA, melainkan karena kapasitas keilmuannya dan karena analisisnya sudah lama beredar di publik,” ujar DHL.
DHL menambahkan, Roy Suryo kemudian diminta mengajak Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai pakar digital forensik. Kehadiran Rismon dinilai penting semata-mata untuk membantu menjelaskan aspek teknis digital yang tidak sepenuhnya dikuasai internal TPUA.
“Kami membutuhkan penjelasan teknis. Itu saja. Tidak ada penunjukan ahli secara resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, DHL menekankan bahwa dalam perspektif hukum acara, perbedaan antara saksi dan saksi ahli bersifat prinsipil. Saksi ahli harus independen dan ditunjuk secara resmi, sementara dalam perkara ini, analisis Roy Suryo dan Rismon Sianipar telah lebih dahulu digunakan sebagai bahan kajian TPUA.
“Karena analisis mereka sudah dipakai sebelumnya dan terdapat keberpihakan kepada TPUA—sehingga tidak independen sebagaimana syarat saksi ahli—maka secara hukum posisinya lebih tepat disebut saksi, bukan ahli,” jelas DHL.
Terkait dr. Tifa, DHL menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak mengetahui, tidak pernah mengundang, dan tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan terkait keterlibatan dalam agenda TPUA, termasuk kehadiran dalam kegiatan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Saya tidak pernah mengundang, tidak pernah meminta Roy mengajak, dan tidak pernah berkoordinasi soal kehadiran dr. Tifa,” katanya.
DHL mengungkapkan setidaknya dua alasan mengapa dr. Tifa tidak masuk dalam agenda TPUA. Pertama, bidang keilmuannya tidak relevan langsung dengan kebutuhan utama TPUA, yakni digital forensik ijazah. Kedua, DHL mengetahui adanya pernyataan dr. Tifa sebelumnya di media sosial yang dinilai meremehkan atau mencela aktivitas TPUA.
“Dalam perjuangan hukum yang serius dan panjang, tentu kami fokus pada kebutuhan utama,” ujarnya.
DHL mengaku terkejut dengan munculnya narasi di ruang publik yang menyebut Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa sebagai satu paket “ahli TPUA”. Menurutnya, narasi tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada koordinasi, tiba-tiba muncul narasi seperti itu. Ini keliru,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan penggunaan istilah dalam konteks hukum dapat berdampak serius, baik terhadap persepsi publik maupun implikasi hukum ke depan.
“Ini bukan konflik personal. Ini soal ketertiban hukum dan ketepatan istilah,” imbuh DHL.
DHL juga memastikan bahwa TPUA tidak pernah menerbitkan surat penunjukan, keputusan organisasi, maupun mandat formal yang menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, atau dr. Tifa sebagai saksi ahli. Bahkan, dalam sejumlah dokumen yang dikirim ke Mabes Polri, tidak terdapat tanda tangan DHL sebagai konseptor atas tambahan bukti yang menggunakan analisis mereka.
“Itu dilakukan oleh pihak lain tanpa koordinasi dengan saya,” ungkapnya.
Meski demikian, DHL menegaskan tetap menghargai analisis Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai informasi publik yang dapat diuji secara ilmiah dan hukum, sepanjang tidak diklaim sebagai mandat resmi TPUA.
“Yang saya jaga adalah ketepatan posisi hukum dan kejujuran narasi,” katanya.
Menutup penjelasannya, DHL menegaskan bahwa TPUA tetap berjalan di jalur hukum, berbasis pada fakta persidangan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni vonis terhadap Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, yang dijadikan sebagai alat bukti sah.
“Tidak ada klaim ahli yang direkayasa, tidak ada drama personal. Jika ada yang berbicara di ruang publik, itu tidak otomatis mewakili organisasi. Semua harus diletakkan sesuai fungsi dan kapasitas hukumnya,” pungkas DHL.





















