Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022. Kebijakan tersebut diambil guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang terjangkau.
Salah satu kontroversi datang dari Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Ia menilai kebijakan itu malah akan merugikan petani kecil dan memicu lonjakan harga bahan baku seperti CPO dan turunannya. “Termasuk produk turunan seperti minyak goreng,” kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 22 April 2022. Dikutip Tempo.co
Ia menilai keputusan pemerintah memoratorium ekspor CPO dan minyak goreng hanya akan tepat jika dilakukan dalam jangka waktu pendek. Hal tersebut, kata Deddy, bisa dipahami sebagai langkah untuk memastikan kecukupan pasokan di dalam negeri serta penurunan harga di tingkat domestik.
Petani kecil akan dirugikan
Namun, menurut dia, kebijakan itu bisa merusak industri CPO secara keseluruhan, industri minyak goreng, serta merugikan petani-petani kecil yang ada di pedalaman. “Terutama petani sawit kecil, pemilik lahan sawit sedang, dan pemilik kebun sawit yang tidak memiliki pabrik pengolahan CPO, refinery atau pabrik minyak goreng,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini sekitar 41 persen pelaku industri sawit adalah rakyat kecil. “Jadi ini menyangkut jutaan orang dan mereka yang pertama akan menderita akibat kebijakan tersebut,” ucap politkus PDI Perjuangan tersebut.
Deddy menilai pemerintah seharusnya tahu bahwa moratorium hanya akan menguntungkan pemain besar, khususnya perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit, fasilitas penyulingan, pabrik minyak goreng, atau industri turunan lainnya. Sebab, perusahaan-perusahaan itu memiliki modal kuat, kapasitas penyimpanan besar, dan pilihan lain untuk menghindari kerugian.
Nah, bila kegiatan ekspor dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Sebab, kebutuhan minyak goreng yang bermasalah hanya sekitar 10 persen atau sekitar 5,7 juta ton per tahun, dibandingkan dengan total produksi yang mencapai 47 juta ton per tahun untuk CPO dan 4,5 juta ton per tahun untuk palm kernell oil (PKO).
Keadaan makin rumit, kata Deddy, karena buah sawit tidak bisa disimpan lama. “Begitu dipanen, harus segera diangkut ke pabrik kelapa sawit. Jika tidak, buahnya akan busuk. Akibatnya, rakyat menanggung kerugian dan kehilangan pemasukan. Pemilik pabrik kelapa sawit juga tidak bisa menampung CPO olahan dalam waktu lama,” tuturnya.
Lebih jauh, Deddy menilai, bila kebijakan moratorium ekspor itu dilakukan dalam jangka waktu lama, bakal menyebabkan barang menjadi langka dan menimbulkan kerugian karena harga minyak sawit dunia menjadi melonjak.
“Moratorium ini bisa menjadikan konsekuensi terjadinya keberatan dari negara-negara lain karena barang ini adalah komoditas global. Jadi mohon diperhatikan Bapak Presiden, mohon kembalikan kebijakannya ke jalur yang benar,” ujarnya.
Tidak membuat harga minyak turun
Hal senada juga diungkapkan oleh pakar ekonomi Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, ia menjelaskan, larangan ekspor minyak goreng merupakan tindakan pengulangan kesalahan stop ekspor mendadak komoditas batubara yang pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2022 lalu. “Apakah masalah selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan,” tegasnya. Dilasir laman Kompas.com
Menurutnya, permasalahan kelangkaan minyak goreng justru berasal dari pendistribusian dan pengawasan. “Selama ini problem ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah,” kata Bhima.
Selain itu, Bhima kembali menegaskan bahwa larangan ekspor minyak goreng tidak membuat harga minyak goreng di pasaran menjadi turun. “Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu,” ungkapnya. “Harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET di minyak goreng kemasan,” imbuh Bhima.
Justru kehilangan devisa hingga 3 milliar dollar AS
Bhima mengatakan bahwa pada Maret 2022, jumlah ekspor minyak sawit di Indonesia mencapai 3 milliar dollar AS atau setara dengan Rp 43 triliun dihitung dari kurs Rp 14.436 per dollar AS. “Jadi estimasinya bulan Mei apabila asumsinya pelarangan ekspor berlaku 1 bulan penuh, (pemerintah) kehilangan devisa sebesar 3 miliar dollar AS.
Angka itu setara 12 persen total ekspor nonmigas,” jelas Bhima. Sebaliknya, Bhima menyarankan agar pemerintah kembali memberlakukan kebijakan domestic market Obligation (DMO) CPO 20 persen dari total produksi. “Kemarin saat ada DMO kan isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi.
Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup,” terang Bhima. “Sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan,” tegasnya.
TEMPO | KOMPAS
























