Jakarta, Fusilatnews Kamis (25/9/2025) lalu, Praka Situmorang, seorang anggota TNI, membawa senjata api laras panjang jenis Pindad SS 2 ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gowa, Sulawesi Selatan. Praka Situmorang sempat melepaskan tembakan yang mengenai tembok pos keamanan bank ketika hendak ditangkap.
“Kejadian ini menciptakan rasa tidak aman di masyarakat. Apalagi belum lama dari peristiwa ini, seorang Kepala Cabang BRI di Jakarta Pusat juga tewas setelah diculik oleh komplotan yang melibatkan 2 orang anggota TNI,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Maraknya peristiwa kekerasan TNI di muka publik belakangan ini, menurut Ardi menunjukkan problem laten di tubuh TNI yang tidak pernah benar-benar berusaha diselesaikan.
Imparsial memandang setidaknya ada dua masalah laten yang perlu diselesaikan.
Pertama, kata Ardi, sistem pengawasan yang buruk. “Keluarnya senjata api beserta pelurunya bukan untuk tujuan tugas TNI menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api milik TNI,” jelasnya.
Akibatnya, kata Ardi, sering kali senjata api milik negara ini disalahgunakan untuk tujuan kriminal, misalnya dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Banten, beberapa saat lalu hingga yang paling parah senpi diperjualbelikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kedua, katanya, lemahnya akuntabilitas dan kuatnya budaya impunitas di tubuh TNI. “Berulangnya kasus kekerasan TNI di ranah sipil juga tidak lepas dari belum direvisinya UU No 31 Tahun 2000 tentang Peradilan Militer, yang menyebabkan TNI tidak tunduk pada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka, dan masih megadili tindak kriminal prajurit TNI di peradilannya sendiri, yakni Peradilan Militer,” paparnya.
Padahal, kata Ardi, amanat untuk merevisi aturan tersebut sudah diamanatkan Tap MPR No 6 dan 7 Tahun 2000 dan UU TNI itu sendiri, yaitu UU No 34 Tahun 2004 yang diperbarui dengan UU No 3 Tahun 2025.
“Peradilan Militer yang tertutup di mana jaksa, hakim dan terdakwa sama-sama anggota TNI sering kali melahirkan impunitas (kekebalan). Contoh paling jelas dalam hal ini adalah vonis ringan dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sumatera Utara, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu yang hanya divonis hukuman penjara 2,5, padahal terbukti membunuh seorang anak di Sumatera Utara.
“Bobroknya sistem Peradilan Militer ini mengakibatkan prajurit TNI yang melakukan kriminal tidak takut lantaran akan diadili oleh TNI sendiri. Selain itu, praktik ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum,” terangnya.
Imparsial memandang, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti dalam kasus penembakan ini, harus diproses melalui peradilan umum. “Tidak boleh ada pengecualian hukum yang melindungi pelaku hanya karena status keanggotaannya dalam institusi militer. Selama sistem Peradilan Militer masih digunakan untuk mengadili tindak pidana umum, maka praktik impunitas akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tukasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, lanjut Ardi, keberadaan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi salah satu akar masalah impunitas di tubuh militer. “Aturan tersebut masih memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili melalui Peradilan Militer, bukan peradilan umum,” tegasnya.
Imparsial juga menilai penggunaan senjata api oleh aparat negara seharusnya dilakukan dengan disiplin tinggi dan bertanggung jawab, bukan untuk menakut-nakuti apalagi menyakiti masyarakat.
“Peristiwa ini memperpanjang catatan kekerasan TNI di masyarakat. Imparsial mencatat setidaknya dalam kurun waktu 1 tahun setidaknya terdapat 6 kasus kriminal dan kekerasan besar dilakukan anggota TNI,” cetusnya.
Di antaranya, lanjut Ardi, pertama, kasus penyerangan kampung dan pembunuhan seorang warga sipil pada November 2024 di Deli Serdang.
Kedua, kasus pembunuhan bos rental mobil pada bulan Januari 2025 di Tangerang.
Ketiga, kasus sabung ayam yang mengakibatkan terbunuhnya 3 polisi pada Maret 2025 di Lampung.
Keempat, kasus pembunuhan jurnalis perempuan oleh anggota TNI pada bulan Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kelima, kasus penculikan Kepala Cabag BRI Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2025.
Keenam, pembunuhan anak di Deli Serdang pada September 2024.
Imparsial kemudian mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Nob31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan memastikan semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI diproses di Peradilan Umum.
Kedua, pemerintah dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh prajurit TNI, agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan rakyat.

























