• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Darurat Revisi UU Peradilan Militer dan Kontrol Senjata Api

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
September 26, 2025
in Crime, News, Pojok KSP
0
Darurat Revisi UU Peradilan Militer dan Kontrol Senjata Api
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews Kamis (25/9/2025) lalu, Praka Situmorang, seorang anggota TNI, membawa senjata api laras panjang jenis Pindad SS 2 ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gowa, Sulawesi Selatan. Praka Situmorang sempat melepaskan tembakan yang mengenai tembok pos keamanan bank ketika hendak ditangkap.

“Kejadian ini menciptakan rasa tidak aman di masyarakat. Apalagi belum lama dari peristiwa ini, seorang Kepala Cabang BRI di Jakarta Pusat juga tewas setelah diculik oleh komplotan yang melibatkan 2 orang anggota TNI,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Maraknya peristiwa kekerasan TNI di muka publik belakangan ini, menurut Ardi menunjukkan problem laten di tubuh TNI yang tidak pernah benar-benar berusaha diselesaikan.

Imparsial memandang setidaknya ada dua masalah laten yang perlu diselesaikan.

Pertama, kata Ardi, sistem pengawasan yang buruk. “Keluarnya senjata api beserta pelurunya bukan untuk tujuan tugas TNI menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api milik TNI,” jelasnya.

Akibatnya, kata Ardi, sering kali senjata api milik negara ini disalahgunakan untuk tujuan kriminal, misalnya dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Banten, beberapa saat lalu hingga yang paling parah senpi diperjualbelikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kedua, katanya, lemahnya akuntabilitas dan kuatnya budaya impunitas di tubuh TNI. “Berulangnya kasus kekerasan TNI di ranah sipil juga tidak lepas dari belum direvisinya UU No 31 Tahun 2000 tentang Peradilan Militer, yang menyebabkan TNI tidak tunduk pada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka, dan masih megadili tindak kriminal prajurit TNI di peradilannya sendiri, yakni Peradilan Militer,” paparnya.

Padahal, kata Ardi, amanat untuk merevisi aturan tersebut sudah diamanatkan Tap MPR No 6 dan 7 Tahun 2000 dan UU TNI itu sendiri, yaitu UU No 34 Tahun 2004 yang diperbarui dengan UU No 3 Tahun 2025.

“Peradilan Militer yang tertutup di mana jaksa, hakim dan terdakwa sama-sama anggota TNI sering kali melahirkan impunitas (kekebalan). Contoh paling jelas dalam hal ini adalah vonis ringan dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sumatera Utara, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu yang hanya divonis hukuman penjara 2,5, padahal terbukti membunuh seorang anak di Sumatera Utara.

“Bobroknya sistem Peradilan Militer ini mengakibatkan prajurit TNI yang melakukan kriminal tidak takut lantaran akan diadili oleh TNI sendiri. Selain itu, praktik ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum,” terangnya.

Imparsial memandang, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti dalam kasus penembakan ini, harus diproses melalui peradilan umum. “Tidak boleh ada pengecualian hukum yang melindungi pelaku hanya karena status keanggotaannya dalam institusi militer. Selama sistem Peradilan Militer masih digunakan untuk mengadili tindak pidana umum, maka praktik impunitas akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tukasnya.

Dalam konteks penegakan hukum, lanjut Ardi, keberadaan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi salah satu akar masalah impunitas di tubuh militer. “Aturan tersebut masih memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili melalui Peradilan Militer, bukan peradilan umum,” tegasnya.

Imparsial juga menilai penggunaan senjata api oleh aparat negara seharusnya dilakukan dengan disiplin tinggi dan bertanggung jawab, bukan untuk menakut-nakuti apalagi menyakiti masyarakat.

“Peristiwa ini memperpanjang catatan kekerasan TNI di masyarakat. Imparsial mencatat setidaknya dalam kurun waktu 1 tahun setidaknya terdapat 6 kasus kriminal dan kekerasan besar dilakukan anggota TNI,” cetusnya.

Di antaranya, lanjut Ardi, pertama, kasus penyerangan kampung dan pembunuhan seorang warga sipil pada November 2024 di Deli Serdang.

Kedua, kasus pembunuhan bos rental mobil pada bulan Januari 2025 di Tangerang.

Ketiga, kasus sabung ayam yang mengakibatkan terbunuhnya 3 polisi pada Maret 2025 di Lampung.

Keempat, kasus pembunuhan jurnalis perempuan oleh anggota TNI pada bulan Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kelima, kasus penculikan Kepala Cabag BRI Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2025.

Keenam, pembunuhan anak di Deli Serdang pada September 2024.

Imparsial kemudian mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Nob31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan memastikan semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI diproses di Peradilan Umum.

Kedua, pemerintah dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh prajurit TNI, agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan rakyat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sholat Jum’at: Media Persaudaraan dan Jembatan Interaksi Umat

Next Post

DANANTARA: AKAL-AKALAN ELIT ATAU PENJAJAHAN EKONOMI BARU?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post

DANANTARA: AKAL-AKALAN ELIT ATAU PENJAJAHAN EKONOMI BARU?

Zulhas: Tak Mengerti Arti Keracunan dan Mencret

Zulhas: Tak Mengerti Arti Keracunan dan Mencret

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist