Jakarta,FusilatNews– Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, menyoroti langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memanggil Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, terkait laporan pelanggaran kode etik. Pemanggilan itu dilakukan setelah Rieke menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Menurut Deddy, tindakan MKD ini berpotensi membungkam kebebasan berbicara anggota DPR. “Seharusnya MKD melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan justru mengekangnya atau menghukum. Sangat berbahaya jika MKD digunakan untuk menggunting lidah para anggotanya,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Potensi Hilangnya Sikap Kritis DPR
Deddy menegaskan bahwa pelaporan terhadap Rieke dapat menggerus sikap kritis para anggota dewan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat.
“Ketika setiap kritik anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat pengaduan masyarakat, DPR berisiko hanya menjadi stempel kekuasaan. Padahal, tujuan pembentukan MKD adalah menjaga integritas dan kebebasan berbicara di DPR, bukan sebaliknya,” katanya.
Lebih lanjut, Deddy mengingatkan bahwa tugas MKD seharusnya lebih fokus pada anggota DPR yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat. “Yang harus diperiksa itu anggota DPR yang tidak pernah berbicara di sidang maupun kepada publik. Kalau diam saja, untuk apa rakyat membayar gajinya dari APBN?” tambahnya.
Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD pada 20 Desember 2024 oleh Alfadjri Aditia Prayoga. Laporan tersebut menuduh Rieke memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui konten media sosialnya.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan telah menandatangani surat pemanggilan untuk Rieke. Namun, ia menyatakan bahwa pemanggilan akan ditunda karena DPR saat ini masih dalam masa reses.
“Surat pemanggilan memang saya tanda tangan, tapi karena masih reses, prosesnya kita tunda dulu,” kata Dek Gam saat dihubungi pada Minggu (29/12/2024).
Dukungan PDI-P
PDI-P sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap sikap kritis Rieke. Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyuarakan pendapatnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan bagaimana mekanisme DPR dapat digunakan untuk menekan kritik internal. Banyak pihak mendesak MKD untuk lebih fokus pada upaya meningkatkan kredibilitas DPR sebagai lembaga legislatif yang dipercaya masyarakat.





















