Jakarta, FsuliatNews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan Hoa Lian, ibunda terdakwa Helena Lim, dari ruang sidang karena terus menangis selama pembacaan putusan berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengambil langkah tersebut untuk menjaga konsentrasi jalannya persidangan.
“Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan,” ujar Hakim Rianto dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Senin.
Hoa Lian yang hadir menggunakan kursi roda sempat menolak keluar meski sudah diminta. Petugas keamanan akhirnya membawanya keluar dari ruang sidang, meski ia terus menangis dan sempat melontarkan kalimat, “Tukar saja dengan nyawa saya.”
Sementara itu, Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk, menghadapi vonis atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Tiba di ruang sidang pukul 11.00 WIB, Helena mengenakan pakaian hitam dan mendengarkan pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Kasus Dugaan Korupsi Timah
Helena Lim sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider empat tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Helena dinilai membantu terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT, untuk menampung uang hasil korupsi senilai 30 juta dolar Amerika Serikat (Rp420 miliar). Uang tersebut disinyalir digunakan untuk membeli barang mewah, seperti tas, mobil, hingga properti, demi menyembunyikan asal-usul uang.
Selain Helena, sidang putusan juga digelar untuk terdakwa lain, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016–2021), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah 2016–2020), dan MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa).
Kerugian Negara
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam, Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.
Persidangan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum pemberantasan korupsi yang lebih tegas di sektor tambang dan komoditas strategis lainnya.





















