• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Degradasi Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP Baru

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 19, 2023
in Feature
0
Komnas HAM: Korban Pelanggaran HAM Berat Capai 6 Ribu Orang, Kok Bisa?

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Gray Anugrah Sembiring

Jakarta – Presiden Jokowi secara resmi telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang. KUHP baru ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada 2 Januari 2023, dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dilakukan 25 hari pasca-Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU KUHP pada 6 Desember 2022.

KUHP baru akan menjadi peletak dasar dalam bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Hal ini selaras dengan misi dekolonisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum.

Pengesahan KUHP pastinya akan memantik perdebatan publik. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari banyaknya isu kontroversial dalam yang masih dipertahankan oleh perumus. Pasal seperti penghinaan presiden, pemerintah atau lembaga negara, dan hukum yang hidup dalam masyarakat masih dimuat dalam UU ini.

Dari beberapa pasal problematik yang banyak dibahas, salah satu diskursus yang penting untuk dikaji adalah mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia. Tindak pidana ini diatur dalam Bab XXXV mengenai tindak pidana khusus, dan secara tegas tertuang pada Pasal 598 dan 599. Pasal krusial ini kerap terabaikan padahal menjadi penting untuk dibahas karena bersinggungan dengan agenda pemerintah dalam penuntasan pelanggaran HAM berat dan jaminan keadilan kepada keluarga korban.

Namun, dengan dimuatnya tindak pidana berat terhadap HAM dalam UU KUHP dikhawatirkan akan memperpanjang jalan impunitas bagi pelaku dan tumpang-tindih konsepsi penegakan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang juga telah mengakomodasi pelanggaran HAM berat. Lantas, bijakkah perumus Undang-Undang menempatkan tindak pidana berat terhadap HAM dalam UU KUHP?

Degradasi

Sejatinya, UU KUHP mengatur mengenai tindak pidana yang bersifat umum. Hal ini bertujuan supaya terciptanya kepastian hukum dalam tataran normatif dan implementatif. Namun nyatanya UU KUHP juga mengatur tindak pidana khusus. Akibatnya, terdapat beberapa materi muatan Undang-Undang yang terdampak dengan diberlakukanya pasal ini. Hal ini akan menyebabkan ketentuan pasal yang bersangkutan akan dialihkan dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, mengingat dikenal asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Sederhananya, asas ini berarti peraturan baru mengesampingkan peraturan lama.

Pelanggaran HAM yang berat (Gross Violations of Human Rights) merupakan salah satu tindak pidana khusus yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sehingga penyelesaian kasus memiliki prosedur tersendiri yang diatur lebih lanjut dalam suatu Undang-Undang. Selanjutnya, dengan dimasukkannya tindak pidana berat terhadap HAM dalam UU KUHP sejatinya telah mereduksi kekhususan dari sifat pidana pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran HAM berat dinilai memiliki daya rusak yang cukup luas dan keparahan yang tinggi, diklasifikasikan sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga memerlukan upaya yang luar biasa juga untuk penuntasan kasusnya. Relasi kuasa yang timpang antara warga negara dan pejabat negara dalam mengakses keadilan menjadikan kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan lembaga khusus seperti Komnas HAM yang melakukan penyelidikan, dan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan dan penuntutan. Selain itu, dibutuhkan juga sebuah pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili perkara tersebut.

Dengan dimasukkannya tindak pidana berat dalam UU KUHP, negara seolah-olah menganggap kejahatan ini menjadi kejahatan yang biasa. Cara-cara khusus penanganan yang kompleks dalam UU pengadilan HAM terdegradasi di UU KUHP. Tentunya, kepolisian akan memiliki wewenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana ini. Pengadilan negeri nantinya akan memiliki kompetensi untuk mengadili perkara. Walhasil, pelanggaran HAM berat hanya dipandang sama dengan kejahatan pada umumnya.

Sanksi Pidana dan Pemidanaan

Sanksi pidana tindak pidana berat terhadap HAM di UU KUHP justru lebih ringan apabila dikomparasikan dengan sanksi pidana pelanggaran HAM berat di Undang-Undang Pengadilan HAM. Misalnya Pasal 8 dan 36 UU Pengadilan HAM yang pengacuannya diganti dengan Pasal 598 UU KUHP.

Pasal 8 UU Pengadilan HAM mengatur mengenai tentang kejahatan genosida yang apabila melakukan kejahatan akan dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 36 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Sedangkan dalam Pasal 598 UU KUHP yang sama-sama mengatur kejahatan genosida berbunyi: …dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Begitu pula dengan kejahatan kemanusiaan yang semula diatur dalam Pasal 9 dan 37 UU Pengadilan HAM yang pengacuannya diganti dengan Pasal 599 UU KUHP. Pada Pasal 37 UU Pengadilan HAM berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Sedangkan di Pasal 599 UU KUHP yang mengatur tindak pidana kemanusiaan, ketentuannya mengalami pengurangan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dari kedua tindak pidana baik genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sama-sama mengalami pengurangan sanksi pidana.

UU Pengadilan HAM karena bersifat khusus (lex specialis) menghukum pelaku genosida dan kejahatan kemanusiaan dengan ancaman pidana penjara 25 tahun. Hal ini tentunya melampaui ketentuan maksimal penjara yang ada dalam UU KUHP yakni 20 tahun. Dan lagi, pengurangan sanksi pidana di UU KUHP semakin memperlihatkan secara tegas negara memandang pelanggaran HAM berat dipersamakan dengan kejahatan biasa.

Kemudian, pengecualian asas non-retroaktif yang semula diatur di UU Pengadilan HAM akan dihapuskan di UU KUHP. Pengecualian asas non-retroaktif dalam menindak pelaku menjadi penting karena pelanggaran HAM berat dianggap mempunyai dampak yang sangat luas dan menjadi kejahatan yang sangat serius oleh masyarakat internasional. Pun daripada itu, hanya dengan ketentuan ini peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan.

Dengan tidak diberlakukannya kembali pengecualian asas non-retroaktif di UU KUHP, hal ini hanya akan memperpanjang jalan impunitas dalam mengadili pelaku. Pelaku terlegitimasi berdalih semata-mata karena pengecualian tersebut bertentangan dengan asas legalitas.

Dimuatnya pelanggaran HAM berat dalam UU KUHP bukan langkah bijak dalam penuntasan pelanggaran HAM berat. Sebaliknya, langkah ini menegasikan komitmen pemerintah dalam mengadili pelaku dan jaminan keadilan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Sehingga lebih arif dan bijaksana apabila tindak pidana berat terhadap HAM dicabut dalam KUHP.

Dikutip dari detik.com, Rabu 18 Januari 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wow Fantastis!!! Total Utang Global Rp4.524 Juta Triliun, Per Orang Utang Rp557 Juta

Next Post

Gus Dur di Tubuh Perempuan

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Gus Dur di Tubuh Perempuan

Gus Dur di Tubuh Perempuan

Presiden Vietnam Langsung Mengundurkan Diri Setelah Tahu Ada Bawahan Korupsi

Presiden Vietnam Langsung Mengundurkan Diri Setelah Tahu Ada Bawahan Korupsi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist