Anwar Husen
Pemerhati Sosial
Tidore, Maluku Utara
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menggelinding bak bola salju. Semula digulirkan Partai Golkar—bahkan bisa disebut sebagai pelopornya—gagasan ini segera menemukan ekor politiknya. Gerindra, PAN, dan PKB sebagai partai pendukung pemerintah mulai menunjukkan irama serupa. PKS menyatakan setuju pilkada lewat DPRD, tetapi terbatas di level kota, bukan kabupaten. Alasannya, kota dianggap lebih maju secara cara berpikir warganya. Sebuah asumsi yang menarik—sekaligus problematis.
Di sisi lain, PDIP dan Demokrat secara tegas menolak. PDIP berdalih pada amanat UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Seorang kawan menyederhanakannya begini: ini bukan soal benar-salah, tapi soal “belum ketemu selera”.
Ini adalah tulisan ketiga saya tentang wacana pemilihan tidak langsung, sejak pertama kali ia dihembuskan Golkar dalam HUT partai tahun 2024 dan disambut hangat Presiden Prabowo kala itu. Artinya, sudah dua kali “tosser” Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, soal ide ini, mendapat umpan balik langsung dari Prabowo.
Alasan utama pihak yang ingin mengembalikan pilkada ke DPRD nyaris seragam: biaya politik yang terlampau mahal serta risiko rusaknya kohesi sosial dan keindonesiaan yang dibangun dengan susah payah. Namun, hampir tak satu pun yang menyentuh satu variabel krusial: seberapa matang pemilih kita untuk mengambil keputusan politik yang berkualitas.
Dalam Pemilu 2024, syarat usia pemilih di Indonesia adalah minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan ini terlihat sederhana, tetapi implikasinya sangat besar.
Komposisi pemilih berdasarkan usia menunjukkan bahwa Generasi Z dan Milenial mendominasi sekitar 55–56 persen suara nasional. Gen Z sendiri menyumbang sekitar 28 persen atau 46,8 juta pemilih dari total DPT 204,8 juta. Hampir satu dari empat pemilih berasal dari kelompok usia yang lahir antara 1997–2012. Pada Pilkada 2030 nanti, usia tertua Gen Z baru menyentuh 33 tahun, sementara Milenial berada di rentang tertinggi 49 tahun. Karakter utama Gen Z adalah digital natives: cepat, adaptif, dan akrab dengan media sosial—namun belum tentu matang secara politik.
Ketimpangan ini makin nyata jika ditarik ke latar pendidikan. Data perkiraan BPS dan GoodStats 2024 menunjukkan: pemilih yang tidak/belum sekolah berada di kisaran 10–24 persen; tamat SD sekitar 22–24 persen; tamat SMP 20–22 persen; lulusan SMA/SMK menjadi kelompok terbesar sekitar 34–36 persen; sementara lulusan perguruan tinggi (D1–S3) hanya sekitar 6,8–10 persen. Rata-rata lama sekolah nasional berada di angka 9,22 tahun—setara kelas 3 SMP. Angka ini memang meningkat, tetapi tetap mencerminkan dominasi pendidikan dasar dan menengah.
Ridwan Kamil pernah menyebut, demokrasi tidak selalu memilih orang pintar atau cerdas, melainkan orang yang disukai. Di sinilah persoalan pokoknya: apakah kita cukup yakin mendelegasikan pilihan pemimpin daerah, bahkan kepala negara, kepada komposisi pemilih dengan rentang usia dan latar pendidikan seperti ini? Bahkan kepada mereka yang belum berusia 17 tahun, asalkan sudah menikah?
Tak ada syarat pengetahuan, pemahaman problem daerah, atau kapasitas menilai rekam jejak calon. Mendelegasikan keputusan sepenting ini kepada pemilih yang secara usia dan pendidikan belum matang adalah perjudian sejarah yang paling tolol.
Ironisnya, kita pernah berdebat panjang dan melelahkan soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden, tetapi nyaris tak pernah menyentuh syarat usia pemilih. Padahal, sehebat apa pun seorang calon, tanpa dipilih oleh pemilih, ia tak akan pernah berkuasa. Kita menganggap syarat usia calon jauh lebih penting, sembari melupakan kualitas calon pemilih. Ini logika yang timpang.
Demokrasi sejati tentu tidak dimaksudkan sebagai kebebasan “suka-suka gue”. Memilih kepala daerah atau kepala negara adalah keputusan yang berdampak masif dan struktural, bukan untuk satu-dua orang, apalagi satu-dua hari.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar mahal atau murahnya biaya pilkada. Yang paling utama adalah ketepatan hasilnya. Kapasitas dan kapabilitas calon pemimpin tak bisa diuji sepenuhnya dengan menyerahkannya secara merdeka kepada pemilih dengan komposisi usia dan pendidikan seperti sekarang. Menerima mentah-mentah adagium bahwa pemimpin adalah cermin kualitas pemilih adalah kesimpulan setengah matang—bahkan bentuk kepasrahan yang tolol—karena menafikan faktor lain seperti politik uang dan manipulasi opini.
Pemimpin terpilih seharusnya menjadi lompatan harapan ke masa depan. Namun idealisme itu tak cukup jika didelegasikan kepada pemilih yang belum cukup umur secara kedewasaan politik. Hingga kini, saya belum menemukan riset yang menempatkan dominasi Gen Z—dengan rata-rata pendidikan setara SMP—sebagai kelompok yang secara kolektif matang dalam menilai pengetahuan, pengalaman, dan rekam jejak calon pemimpin. Meski harus diakui, ada pula kepala daerah hebat yang lahir dari pilkada langsung 2024.
Jika pilkada lewat DPRD dipilih, ia memang bukan opsi terbaik, tetapi lebih sedikit mudaratnya: biaya relatif lebih rendah, politik uang bisa dilokalisir, dan konflik sosial dapat ditekan. DPRD setidaknya diasumsikan sebagai kumpulan orang yang lebih paham persoalan daerah, sekaligus ruang untuk menguji kedewasaan partai politik.
Kita juga sudah cukup berpengalaman untuk menjembatani dua model pemilihan ini dan merumuskan formula yang lebih ideal. Demokrasi, pada akhirnya, bukan proses sekali jadi. Ia adalah pencarian terus-menerus atas makna keputusan politik yang benar-benar membawa kemaslahatan.
Wallahua’lam.

Anwar Husen





















