Jakarta-FusilatNews – 29 April 2025 – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan sanksi tegas terhadap individu maupun pihak yang melanggar ketentuan izin pelaksanaan ibadah haji. Mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah, siapa pun yang melaksanakan atau memfasilitasi haji tanpa izin resmi terancam denda maksimal sebesar 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 447 juta.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Selasa (29/4/2025), denda tersebut diberlakukan tidak hanya kepada jamaah ilegal, melainkan juga kepada mereka yang membantu, memberikan akomodasi, atau mengatur transportasi bagi pelanggar. Peraturan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan hanya mereka yang berizin yang dapat memasuki kota suci Mekkah serta lokasi-lokasi suci lainnya selama musim haji.
Berikut rincian sanksi yang diumumkan:
- Denda untuk Jamaah Tanpa Izin
Individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin akan dikenai denda maksimal Rp 89,5 juta. Hukuman serupa diterapkan kepada pemegang visa kunjungan yang memasuki atau bermukim di Mekkah serta tempat-tempat suci selama periode yang telah ditentukan. - Denda untuk Fasilitator Pelanggaran
Siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk seseorang yang berniat melaksanakan haji tanpa izin, atau yang memberikan fasilitas transportasi dan akomodasi bagi pelanggar, akan dikenai denda maksimal Rp 447 juta. Denda tersebut akan berlipat ganda tergantung jumlah orang yang dilindungi atau dibantu. - Sanksi untuk Pelanggar Penduduk atau Overstay
Penduduk atau pengunjung yang melampaui batas izin tinggal dan tetap melaksanakan haji tanpa izin akan dikenai deportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun. - Penyitaan Kendaraan
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah ilegal akan disita berdasarkan keputusan pengadilan, asalkan kendaraan tersebut milik transporter atau pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
Langkah keras ini menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam mengatur pelaksanaan haji agar berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.


























