Semarang – FusilatNews – Tiga tersangka kasus dugaan perundungan yang mendorong mahasiswi PPDS Undip, Aulia Risma Lestari, bunuh diri, hingga kini belum juga ditahan. Polda Jawa Tengah berdalih proses hukum masih berjalan sesuai koridor.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, mengakui bahwa ketiga tersangka, yakni Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra, belum ditahan. Meski begitu, ia memastikan penyidikan kasus ini tetap “on the track”.
“Proses penyidikan masih sesuai aturan. Kami juga menghargai masukan dari masyarakat,” kata Artanto, menanggapi seruan di media sosial yang mendesak penahanan para tersangka, Senin, 28 April 2025.
Menurut Artanto, saat ini berkas perkara sudah dikembalikan ke kejaksaan setelah dilengkapi sesuai petunjuk. “Saat ini berkas sedang diteliti kejaksaan. Beberapa hari lalu sudah kami kembalikan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Polda Jateng akan langsung menahan para tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Artanto memilih irit bicara. “Kita lihat nanti. Silakan rekan-rekan konfirmasi ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Kuasa hukum Universitas Diponegoro, Kairul Anwar, menyatakan pihak kampus sejauh ini hanya mendampingi proses penyidikan. Ia enggan mengomentari soal belum ditahannya ketiga tersangka. “Itu ranah kepolisian,” ujar Kairul.
Ia menambahkan, pihaknya menunggu berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. “Kami pasif. Ikuti saja prosesnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus ini. “Berkasnya memang tebal, saksi banyak, keterangannya banyak. Perlu waktu untuk mempelajari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono.
Arfan membantah bahwa kasus ini mandek. Ia menjelaskan, berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Jateng pada 3 Februari 2025 untuk dilengkapi, dan dikirim kembali pada 10 Maret 2025. “Saat ini berkas masih diteliti. Minggu depan kami harus menentukan sikap,” katanya.
Jika petunjuk belum terpenuhi, berkas perkara kemungkinan akan dikembalikan lagi. “Minggu depan, paling lambat Selasa,” ujar Arfan.
Polda Jateng sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Taufik Eko Nugroho merupakan Ketua Program Studi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, Sri Maryani adalah staf administrasi program studi, dan Zara Yupita Azra adalah dokter residen senior.
Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, pada 12 Agustus 2024. Dokter muda berusia 30 tahun itu diduga bunuh diri setelah mengalami perundungan dan pemerasan yang dikemas dalam bentuk iuran angkatan.
Kuasa hukum keluarga Aulia, Misyal Achmad, menyebut almarhumah harus membayar iuran yang sebagian besar digunakan untuk kebutuhan para senior. Sejak menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip pada 2022, keluarga Aulia telah mengeluarkan sekitar Rp 225 juta.
Awalnya, Universitas Diponegoro dan RSUP Dr. Kariadi membantah adanya praktik perundungan. Namun, sebulan setelah kematian Aulia, tepatnya 13 September 2024, kedua institusi itu mengakui adanya budaya kekerasan di lingkungan PPDS dan meminta maaf kepada publik dan pemerintah.
Kementerian Kesehatan kemudian membekukan sementara pelaksanaan program PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr. Kariadi.