Bandung – FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar milik Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero pada 2017–2018.
Penggeledahan Kantor Jasa Raharja Putera
Penyidik KPK menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung pada Jumat (7/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta deposito senilai Rp 6,4 miliar.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/2/2025), dikutip dari Antara.
Tessa menambahkan bahwa penyidik masih terus melacak aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dugaan Korupsi Senilai Rp 120 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 29 Oktober 2024. Menurut KPK, proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 120 miliar.
“Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas pengadaan tersebut,” ujar Tessa.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa lima orang saksi pada Senin (28/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran serta pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero,” kata Tessa.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Meski belum merinci nama tersangka, KPK menyebut bahwa pihaknya tengah mendalami peran sejumlah pihak dalam dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat PT INTI maupun pihak lain yang terkait dengan proyek tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus ini,” kata Tessa.
KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa mengetahui informasi terkait kasus ini untuk segera melapor guna mempercepat proses hukum dan pemulihan kerugian negara.























