Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
JAKARTA- Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022), membuktikan asumsi publik bahwa MA merupakan sarang penyamun itu benar adanya.
Suap yang menjerat Sudrajad ini diberikan terkait penanganan perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Semarang, agar dipailitkan. Selain Sudrajat, ada sembilan orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara suap senilai Rp2,2 miliar dan Rp50 juta ini, termasuk Desy Yustria, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepaniteraan MA. Desy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumahnya.
Ini adalah perkara suap pertama yang menjerat Desy. Artinya, dalam soal korupsi, Desy masih “perawan”. Ketika Desy yang masih “perawan” ini berkarier di MA, kita pun teringat akan kisah seorang gadis bernama Sayu dalam novel “Anak Perawan di Sarang Penyamun” karya Sutan Takdir Alisjahbana yang terbit perdana tahun 1940.
Alkisah, setelah bapak-ibunya dibunuh oleh kawanan penyamun (perampok) itu, Sayu pun diculik dan kemudian tinggal di sarang penyamun itu sekian lamanya, sampai akhirnya Sayu jatuh cinta dengan Medasing, gembong panyamun itu.
Desy adalah kepanjangan tangan dari Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang disangka KPK menerima suap itu. KPK menduga Desy Yustria dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak lain yang berperkara di MA, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Nah, lho!
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022) dini hari, menyatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA bernama Elly Tri Pangestu, serta ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua ASN di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, dan dua debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Benarkah Desy Yustria kepanjangan tangan Sudrajad Dimyati? Menurut Firli Bahuri, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko. Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah Desy Yustria.
Desy Yustria selanjutnya mengajak Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA dan Muhajir Habibie selaku ASN pada Kepaniteraan MA untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Fenomena Gunung Es
Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA merupakan fenomena puncak gunung es di lautan yang di permukaan hanya kelihatan pucuk atau puncaknya saja, sementara badan gunungnya yang lebih besar tersembunyi di dalam lautan. Sudrajad kini adalah puncak dari gunung es itu.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pada 10 Maret 2021, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti menerima suap Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sebelumnya lagi, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha bernama Ichsan Suaidi serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat pada Jumat, 12 Februari 2016. Saat OTT tersebut, pejabat MA itu telah menerima uang suap Rp400 juta dari Ichsan yang diberikan melalui pengacaranya. Pemberian uang itu berkaitan dengan upaya penundaan pemberian salinan kasasi perkara korupsi Ichsan.
Masih segar pula di ingatan kita akan kasus Rohadi, mantan sipir penjara yang menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terpidana mafia perkara atau makelar kasus (markus) yang memiliki 19 mobil mewah, puluhan kapal ikan, dan real estate.
Betapa banyak pula hakim-hakim yang terjaring OTT KPK. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 20 hakim yang terjerat korupsi sejak 2012 hingga 2019. Berapa hakim yang terlibat korupsi sejak 2019 hingga kini? Puncak gunung es-nya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati itu.
Alhasil, kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini merupakan fenomena gunung es di lembaga peradilan dan MA. Adapun Desy Yustria merupakan “anak perawan di sarang penyamun” MA. Itulah!





















