Jakarta-Fusilatnews – Mantan gubernur Papua, Lukas Enembe, wafat hari ini. Kabar itu disampaikan oleh mantan juru bicara Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus, dalam pesan singkat kepada media, Selasa (26/12/2023).
“Telah meninggal dunia Yang terkasih: Bapak Lukas Enembe mantan Gubernur Papua pada pagi ini jam 11.00 di RSPAD, Jakarta,” ujar Rifai.
Rifai lantas memohon doa dari seluruh rakyat Papua dan Indonesia atas kepergian Enembe. Sosok yang disebutnya sebagai Bapak Pembangunan Papua.
“Mohon dimaafkan atas segala salah dan khilaf,” kata Rifai.
Lebih lanjut, dia mengatakan kalau pembangunan di Papua harus terus berlanjut. Semua itu untuk masa depan anak cucu Papua dan Indonesia.
Ia meninggal saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta.
Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius dalam keterangan tertulis.
Antonius mengatakan, menurut sang kerabat Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.
“Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius.
Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12) malam besok.
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.
Pada November lalu, ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.























