Wawancara Eksklusif dengan DHL
Komentar hukum terkait proses perkara Roy Cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah S-1 Joko Widodo.
FusilatNews:
Publik terus menyoroti perkembangan perkara Roy Cs terkait dugaan pencemaran nama baik dalam isu ijazah Presiden Jokowi. Bagaimana pandangan Anda dari perspektif hukum?
DHL:
Dalam proses penegakan hukum, terutama perkara yang menyita perhatian nasional seperti kasus tuduhan publik terkait ijazah Jokowi, terdapat kebutuhan formal yang mutlak dipenuhi untuk memperoleh materiele waarheid atau kebenaran yang sebenar-benarnya.
Hukum pidana tidak boleh berjalan dengan asumsi, apalagi dengan pendekatan yang apriori berpihak kepada kekuasaan. Penegakan hukum harus murni pro justicia, demi hukum dan keadilan.
FusilatNews:
Saat ini publik mempertanyakan status perkembangan perkara tersebut, khususnya terkait P-21 dan pemanggilan Roy Cs. Bagaimana penjelasannya?
DHL:
Secara hukum pidana, P-21 berarti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Jika P-21 sudah terbit, maka penyidik Polri wajib memanggil Roy Cs sebagai tersangka untuk menjalani tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
Artinya logikanya sederhana:
- Jika belum ada panggilan terhadap tersangka;
- Berarti belum ada proses tahap II;
- Jika belum tahap II, berarti belum P-21;
- Dan jika belum P-21, maka perkara belum dapat masuk ke pengadilan.
Karena pengadilan tidak mungkin menyusun jadwal persidangan apabila kelengkapan administrasi pelimpahan perkara belum terpenuhi.
Jadi intinya sangat jelas: belum ada pemanggilan berarti belum P-21, dan belum masuk pengadilan.
FusilatNews:
Jika perkara ini nantinya masuk persidangan, aspek pembuktian apa yang menurut Anda paling krusial?
DHL:
Persidangan perkara ini tentu tidak hanya akan berjalan menurut hukum acara pidana formal semata, tetapi juga berada di bawah sorotan publik nasional.
Ada beberapa aspek penting yang menurut saya harus dihadirkan secara terbuka.
Pertama, barang bukti fisik ijazah asli.
Jangan sampai perkara tuduhan ijazah palsu tetapi objek yang dipersoalkan, yaitu ijazah asli, justru tidak dihadirkan di persidangan. Hal seperti ini pernah menjadi kritik serius pada persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di PN Surakarta.
Ketika itu saya bersama Eggi Sudjana sebagai tim kuasa hukum mengkritik aspek pembuktian tersebut secara terbuka. Bahkan persoalan itu kemudian melahirkan gugatan di PN Jakarta Pusat dan laporan DUMAS ke Mabes Polri oleh TPUA.
Kedua, hasil uji laboratorium forensik digital beserta ahli-ahlinya.
Hasil pemeriksaan digital harus dibuka dan para ahli harus dihadirkan agar dapat diuji secara ilmiah dan yuridis di hadapan sidang.
Ketiga, saksi fakta dari institusi pendidikan.
Pihak UGM maupun sekolah-sekolah sebelum pendidikan tinggi wajib dihadirkan sebagai saksi fakta.
Keempat, hak ahli dari pihak Roy Cs.
Para ahli yang diajukan Roy Cs harus memperoleh ruang penuh untuk menyampaikan pendapat ilmiahnya dan meneliti secara langsung objek yang dipersoalkan.
Ini bagian dari prinsip equality of arms, yaitu hak pembelaan yang seimbang dalam suatu proses peradilan.
FusilatNews:
Dalam kerangka hukum yang lebih luas, prinsip apa yang seharusnya digunakan aparat penegak hukum?
DHL:
Penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, hingga para advokat semestinya bekerja dalam kerangka tujuan hukum yang utuh.
Saya merujuk teori Gustav Radbruch yang terdiri dari tiga unsur utama.
Pertama, Rechtmatigheid atau kepastian hukum.
Artinya prosedur KUHAP harus dijalankan secara benar dan konsisten, termasuk pembukaan bukti dan pemeriksaan ahli untuk kedua belah pihak.
Kedua, Doelmatigheid atau kemanfaatan hukum.
Proses hukum tidak boleh sekadar menjadi ritual administratif. Harus menghasilkan fakta yang benar-benar berguna.
Ketiga, Gerechtigheid atau keadilan.
Ini tujuan akhirnya.
Karena jika kepastian hukum dan kemanfaatan hukum pincang, maka hakikat keadilan pun tidak akan pernah tercapai.
FusilatNews:
Apa kesimpulan Anda terhadap proses perkara ini?
DHL:
Harapan saya sederhana tetapi mendasar.
Perkara Roy Cs harus diproses secara ketat sesuai KUHAP, pembuktiannya harus lengkap, seluruh ahli dari kedua pihak wajib didengar, dan jangan mengulang persoalan pembuktian seperti yang terjadi dalam perkara sebelumnya.
Karena apabila ketiga tujuan hukum menurut Gustav Radbruch tidak terpenuhi sebagai satu kesatuan, maka putusan yang lahir bukan menjadi sejarah penegakan hukum yang membanggakan.
Melainkan bisa menjadi sejarah penegakan hukum yang misterius—sebuah tanda tanya besar yang abadi di hadapan publik.
Konteks Narasumber:
DHL:
- Ketua KORLABI
- Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
- Eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI

























