Fusilatnews – Sumpah “Demi Allah” yang diucapkan Anwar Usman saat ditanya ihwal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, pada dasarnya bukan persoalan kejujuran personal semata. Dalam politik dan kekuasaan, masalah utamanya justru terletak pada wilayah abu-abu: ruang di mana kepentingan, relasi keluarga, dan kekuasaan bertemu tanpa perlu perintah eksplisit.
Intervensi tidak selalu hadir dalam bentuk instruksi langsung, telepon gelap, atau tekanan kasar. Dalam rezim kekuasaan modern, intervensi sering kali bekerja sebagai “sinyal”. Isyarat halus yang dibaca dengan sangat baik oleh mereka yang berada di lingkar dalam. Terlebih ketika relasi darah terlibat, logika hukum berhadapan langsung dengan naluri keluarga.
Sulit mengabaikan fakta bahwa Putusan 90 membuka jalan bagi keponakan Anwar Usman—Gibran Rakabuming Raka—untuk melaju ke kontestasi politik nasional. Ia bukan sekadar keponakan, melainkan anak presiden yang tengah berkuasa. Dalam konfigurasi kekuasaan seperti ini, sumpah keagamaan tidak otomatis meniadakan konflik kepentingan. Justru di situlah masalahnya: sumpah menjadi tameng moral, sementara etika publik terabaikan.
Seorang hakim konstitusi dituntut bukan hanya adil, tetapi tampak adil. Prinsip justice must not only be done, but must also be seen to be done adalah jantung legitimasi lembaga peradilan. Ketika seorang ketua Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang secara langsung menguntungkan keluarga dekatnya, keadilan kehilangan wajahnya di hadapan publik—tak peduli seberapa suci sumpah yang diucapkan.
Di titik ini, persoalan bukan lagi soal apakah Presiden Jokowi “mengintervensi” atau tidak. Kekuasaan presiden itu sendiri sudah menjadi intervensi struktural. Posisi, pengaruh, dan atmosfer kekuasaan cukup untuk membentuk keputusan, tanpa perlu satu kata pun diucapkan. Kekuasaan bekerja paling efektif justru ketika ia tidak terlihat memerintah.
Putusan 90 menjadi simbol bagaimana hukum dapat dilenturkan demi kepentingan politik dinasti. Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjadi benteng terakhir konstitusi, berubah menjadi arena kompromi antara hukum dan hasrat kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, sumpah keagamaan terdengar ironis—bukan karena ia palsu, melainkan karena ia digunakan untuk menutup diskusi etis yang jauh lebih penting.
Publik Indonesia sesungguhnya tidak sedang mencari siapa yang berbohong. Yang dicari adalah keadilan prosedural dan integritas institusional. Ketika hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan keluarga, kepercayaan publik runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, demokrasi tak lagi berdiri di atas konstitusi, melainkan di atas relasi darah.
Putusan 90 akan dikenang bukan sekadar sebagai putusan hukum, tetapi sebagai penanda zaman: saat etika ditundukkan oleh kekuasaan, dan sumpah “Demi Allah” tak lagi cukup untuk menyelamatkan legitimasi negara hukum.


























