Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
(Abstrak: Karma Jokowi dan Gibran pasca pemecatan semakin)
Secara teori dalam konsep politik, pintu gerbang untuk mengejar Jokowi oleh eks rekan-rekan PDIP yang kecewa kini terbuka lebar. Hal ini ditandai dengan surat pemecatan Jokowi bertanggal 16 Desember 2024 bernomor 1649-2024.
Jika ada anggota legislatif PDIP yang menunjukkan keraguan, mereka akan menjadi target pengawasan ketat oleh fraksi PDIP. Tak tanggung-tanggung, sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) dan surat pemecatan sudah menanti mereka.
Pengejaran ini dilakukan karena Jokowi kini bukan lagi seorang pejabat publik. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah menggali biografi Jokowi, yang diduga memuat data palsu. PDIP merasa menjadi korban, selain seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, persoalan pertanggungjawaban proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang tidak jelas meski telah menghabiskan belasan triliun rupiah dari anggaran negara juga menjadi sorotan. Tak ketinggalan, polemik terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, di mana nama Jokowi disebut oleh Aguan dalam wawancara dengan Majalah Tempo, turut menjadi pemicu.
Target berikutnya adalah putra mahkota Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Biografi Gibran, termasuk ijazahnya, dinilai bermasalah dan melanggar persyaratan pendidikan untuk menjadi wakil presiden. Hal ini semakin memperkeruh situasi, apalagi isu “fufu fafa” turut menyeruak ke permukaan.
Artinya, karma politik Jokowi dan Gibran semakin dekat. PDIP diperkirakan akan memanfaatkan hak kontrol parlemen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini dapat berujung pada penggunaan TAP MPR RI Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa untuk menyingkirkan Jokowi dan Gibran dari arena politik.
Melalui Tap MPR RI dan keterbukaan informasi publik, PDIP berpeluang menggusur habis Jokowi dan Gibran, menutup karier politik mereka. Pintu Senayan kemungkinan besar akan “dijebol” oleh publik yang telah lama geram terhadap keduanya.
Namun, di tengah situasi ini, di mana posisi PKS? Apakah PKS akan mendukung Jokowi?
Jika PKS berada di sisi Jokowi, partai ini berisiko kehilangan dukungan dari konstituennya. Hal ini tidak logis, mengingat PKS kini berada dalam Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Mengalihkan dukungan kepada Jokowi, yang selama ini dianggap musuh bebuyutan oleh konstituen PKS, akan menjadi langkah yang bertentangan dengan prinsip dan harapan pendukungnya.
Pertanyaan yang muncul adalah: jika PKS berada di kubu Jokowi dan partai kroninya (PAN, Golkar, dan PKB), apa yang sebenarnya terjadi dengan pimpinan PKS? Apakah mereka telah “tersandera”? Apakah mereka seperti “kerbau dicocok hidungnya” atau sosok yang telah kehilangan kendali karena permainan politik Jokowi?
Hanya waktu yang dapat menjawab. Yang jelas, PDIP kini telah mengambil langkah tegas dengan memecat Jokowi. Banteng yang telah marah ini siap menubruk dan menanduk siapa saja yang mencoba melindungi Jokowi. Sosok yang oleh PDIP dianggap sebagai “pengkhianat nomor satu” ini tidak hanya berkhianat kepada partainya sendiri, tetapi juga mencoba mengkriminalisasi tokoh-tokoh tertinggi eks partainya.
Lalu, apakah aparatur negara akan tetap mendukung Jokowi? Ketum dan Sekjen PDIP bukanlah figur sembarangan. Keberanian untuk tetap membela Jokowi, yang kini dijuluki “Fufu Fafa”, akan menjadi taruhan besar bagi pemerintah dan para pendukungnya.























