Jakarta – Fusilatnews. Sesanter Menkopulhukan Mahfud MD, menentang keputusan Pengadilan Negeri Jakata Pusat, soal Penundaan Pemilu 24, dengan lantang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, mengatakan tak ambil pusing dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024.
Menurut Ade, keputusan Hakim itu merupakan hasil dari gugatan Partai Prima yang seharusnya dihormati.
“Itu kan hak hukum yang harus kita hormati. Lembaga peradilan ini harus kita hormati, saya hanya mengajak ketika ada orang berperkara masalah hukum, kenapa kita harus protes pada hasilnya? Kita jangan terlalu naif, kita harus hormati,” ujar Ade dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Maret 2023.
Menurut Ade vonis majelis hakim pasti tak mungkin muncul secara tiba-tiba. Ia mengatakan pasti ada proses di pengadilan mulai dari pembacaan tuntutan, eksepsi, hingga bantahan dari kedua belah pihak yang berperkara. Semua proses tersebut, menurut Ade, luput dari pengawasan masyarakat.
“Kita enggak tahu, kita tahunya di ujung aja. Ada putusan proses peradilan. Saya yakin semua di sini enggak mendengar tahapan persidangan yang ada di Pengadilan Negeri,” kata Ade.
Meski begitu, Ade menegaskan pihaknya tidak membela siapaun di perkara ini. Ia mengaku hanya ingin semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita harus hormati, saya bukan dalam konteks membela. Yang namanya hakim adalah wakil Tuhan, kalau kita marah-marah berarti kita marahi Tuhan. Kita harus hormati, terlepas dari nanti kekeliruan ada ini itu, ada forumnya lagi,” kata Ade.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Sumber Tempo


























