• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Diduga Punya Motif Lain Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 25, 2024
in Law
0
Diduga Punya Motif Lain Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Kasus ini muncul sebagai akibat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho yang mengajukan permintaan ke PPATK untuk membuat analisis transaksi keuangan eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani (Foto Sindo)

Share on FacebookShare on Twitter

“Pelaporan Nurul Ghufron ini dapat dikatakan sebagai upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri,” ujarnya.

Jakarta – Fusilatnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diduga punya motif lain dalam tindakannya melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho.

“Menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK. Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti,” kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 April 2024.

Praswad menegaskan, Dewas KPK merupakan bagian dari lembaga penegak hukum dan merupkan satu kesatuan utuh bagian dari KPK yang tidak terpisahkan sebagaimana di atur di dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, temuan Dewas KPK dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum.

Kasus ini muncul sebagai akibat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho yang mengajukan permintaan ke PPATK untuk membuat analisis transaksi keuangan eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani

“Albertina Ho meminta analisis transaksi keuangan eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik. Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut,” kata Praswad.

Menjadi persoalan, tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi, kata Praswad, malah memposisikan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi. Sebab itu perlu ditelisik motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini.

“Pelaporan Nurul Ghufron ini dapat dikatakan sebagai upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri,” ujarnya.

Pada saat ini Nurul Ghufron juga tengah diproses oleh Dewas KPK. Dia dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang kepada pejabat Kementerian Pertanian.

Praswad mengatakan, perbuatan Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho yang tengah menjalankan fungsinya tersebut juga merupakan bentuk menghambat penegakan hukum.

“Ini tentunya menjadi ironi karena Pimpinan KPK seharusnya justru mendukung adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan KPK. Segera pecat Nurul Ghufron,” katanya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron, Rabu, (24/4/ 2024).

Nurul Ghufron mengatakan, pelaporan itu sesuai dengan pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 yang menyatakan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Luhut Undang Petani China Tanam Padi di Lahan Sejuta Hektar

Next Post

KPK : Tak Ada Pelanggaran Terkait Pertemuan Alexander Marwata Dengan Tersangka ED

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Next Post
Bertemu Tersangka Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

KPK : Tak Ada Pelanggaran Terkait Pertemuan Alexander Marwata Dengan Tersangka ED

Tanggapi  Putusan MK Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Siap Beroposisi

Ganjar Bertekad Bangun Masa Depan Politiknya Bersama PDIP

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist