Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 443 milyar.
Jakarta, Fusilatnews – Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp443 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga sedang melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana pencucian uang Selain itu, untuk beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya sudah disita pihak Kejati Bali.
Kejati Bali saat ini sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan bukti dugaan transaksi janggal yang diduga TPPU.
Barang bukti penyidikan sudah kami sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup
kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kami dalami.
Kami sedang koordinasi ke PPATK,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3).
Agus mengatakan Nyoman Gede Antara yang telah ditetapkan tersangka saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020.
Total kerugian negara Rp 443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 ntuk kerugian negara mencapai setidaknya Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar itu ditemukan dalam pengembangan penyidikan.
“Itu Rp105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar. Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
“Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka,” jelas Agus.
Pihaknya mendapati kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334,5 miliar, dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.
“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. Dan Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” sebut Agus
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News






















