Jakarta, Fusilatnews.– Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang wenang alias gelap mata memanggil dirinya untuk dijadikan saksi perkara Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
“Pencopotan harus dilakukan karena Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah mengkhianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada polisi akan menjadi sahabat Kapolri,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Selasa (28/2/2023).
“Saya sampaikan bahwa yang berani mengkritik paling pedas untuk polisi itu jadi sahabatnya Kapolri,” ujar Sugeng menirukan ucapan Listyo Sigit Prabowo, seperti yang dikutip sebuah media online, Selasa (20/9/2022).
Kritik tersebut, kata Sugeng mengutip Jenderal Listyo, dibutuhkan karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik dan juga ingin mengetahui apa saja yang ada di pikiran masyarakat tentang kepolisian. “Saya ingin memberi ruang kepada masyarakat untuk kita betul-betul ingin tahu apa sih yang dipikirkan masyarakat tentang polisi,” ucap Sugeng menirukan Kapolri.
Hal tersebut, kata Sugeng, juga diajarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada para anggotanya agar bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya menjadi lebih baik lagi. “Ini juga yang saya ajarkan pada anggota, ini loh yang masih dirasakan, ini yang harus kita perbaiki, jangan istilahnya buruk muka cermin dibelah,” papar Sugeng kembali menirukan Kapolri.
Oleh sebab itu, lanjut Sugeng, pemanggilan dirinya sebagai saksi untuk perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023 dan mengaitkan dengan rilis IPW, 23 Februari 2023 adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan.
IPW sesuai rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan oleh ketuanya yang tak lain adalah dirinya, lanjut Sugeng, adalah bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.
“Peran nyata, ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022. Laporan model A itu langsung dinaikkan status penyidikannya pada hari yang sama, tanggal 16 November 2022 dengan nomor Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik): Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus,” terang Sugeng.
Namun, kata Sugeng, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya penyidikan oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, membuat direkturnya “gelagapan” sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023. “Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan diduga dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Sugeng, pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP. “Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW, 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel. Panggilan tersebut diberi judul panggilan I, artinya bisa diduga bila yang dipanggil tidak hadir maka akan dimainkan kewenangan dengan panggikan 2 yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa sekadar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil,” urainya.
Saksi, menurut Sugeng, adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus (waktu) dan lokus (tempat) serta peristiwa. Sementara Sugeng mengaku tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.
“Untuk itu, pemanggilan Ketua IPW sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini,” cetusnya.
Sugeng mengakui dalam beberapa rilisnya, pihaknya mengkritisi adanya kedudukan saudara SAA alias HI, dalam putaran kasus ini, juga dalam kaitan kasus dugaan suap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama terhadap pejabat Ditjen Pajak senilai 3,5 juta dolar Singapura. “Muncul pertanyaan apakah pemanggilan ini terkorelasi dengan sikap kritis IPW,” tanyanya.
Yang pasti, kata Sugeng, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi sehingga kalau mau diminta keterangan maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. “Artinya sebagai saksi ahli, bukan saksi fakta,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Polri dan Polda Sulsel. (F-2)






















